AyoBacaNews.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina menilai kebijakan menaikkan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dan Jalan Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) adalah tidak tepat.
Sebab, kata Nevi Zuairina, kondisi ekonomi yang masih labil akibat pandemi Covid-19, dan mendekatnya Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Politisi Fraksi PKS itu juga menyoroti dampak langsung dari kenaikan tarif tol ini terhadap biaya transportasi, dan distribusi logistik.
Lebih lanjut, Nevi mengatakan, yang secara tidak langsung akan menyebabkan naiknya harga barang dan jasa.
"Ini sangat membebani masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan bawah, dan dapat meningkatkan potensi terjadinya tindakan kriminal akibat tekanan ekonomi, yang semakin bertambah," kata Nevi dalam keterangan yang dikutip dari situs resmi dpr.go.id.
Legislator asal Sumatera Barat II ini berargumen bahwa kenaikan tarif ini, tampaknya lebih didorong oleh keinginan untuk meningkatkan keuntungan semata.
"Mengingat jalur tol yang terkait sudah cukup menghasilkan profit, dan dijalankan oleh perusahaan-perusahaan yang berada dalam kondisi finansial yang sehat," katanya.
Pandangan ini, kata Nevi, diperkuat dengan adanya pengumuman kenaikan tarif yang tiba-tiba, dan tanpa pemberitahuan awal yang memadai kepada masyarakat.
Dinilainya, sebagai langkah yang tidak transparan dan menunjukkan sikap tidak peduli terhadap kepentingan publik.
Anggota Badan Anggaran DPR RI ini menilai cara pengumuman, dan pelaksanaan kenaikan tarif yang dilakukan pemerintah sebagai tindakan yang merugikan pengguna jalan tol.
Hal tersebut, karena tidak memberikan mereka waktu untuk menyesuaikan, atau bahkan menyampaikan pendapat mereka terhadap keputusan itu.
"Ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan, yang tidak mempertimbangkan masukkan dari masyarakat yang terdampak," katanya.
Dalam menanggapi kebijakan ini, Nevi menekankan, pentingnya untuk memastikan bahwa setiap kenaikan tarif diikuti oleh peningkatan kualitas pelayanan, dan fasilitas yang disediakan kepada pengguna.
"Saya menuntut agar dana yang dihasilkan dari kenaikan tarif tersebut dialokasikan untuk perbaikan jalan, sebagai upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan, dan meningkatkan keamanan serta kenyamanan pengguna," katanya.
Menurutnya, aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol merupakan hak dasar, yang harus selalu diutamakan oleh penyelenggara jalan tol.
"Penyelenggara diharapkan tidak hanya fokus pada aspek keuntungan semata, melainkan juga pada kualitas pelayanan yang mereka sediakan," kata Nevi.
Adapun kenaikan tarif yang telah diumumkan mencakup penyesuaian untuk semua golongan kendaraan, dan dengan tarif untuk golongan I naik menjadi Rp27.000 sebelumnya Rp20.000, dan golongan II hingga V mengalami kenaikan serupa.(*)