AyoBacaNews.com - Kerajaan Arab Saudi, baru saja mengeluarkan aturan bahwa pemegang visa Non Haji, dilarang masuk ke Makkah.
Menanggapi peraturan Kerajaan Arab Saudi tersebut, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid imbau bagi jamaah Haji yang sudah berada di Arab Saudi tanpa visa Haji, agar tidak memaksakan diri.
Kebijakan tersebut bermula dari maraknya pengguna visa Non Haji, sehingga timbul rasa khawatir akan terganggunya fasilitas serta layanan haji ketika di Armuzna.
Jumlah jamaah yang membludak dikhawatirkan bisa mengganggu akomodasi, konsumsi serta transportasi.
Jamaah visa Non Haji, berisiko tidak mendapat keamanan dari Arab Saudi, hingga bisa dideportasi, denda sejumlah uang, tidak bisa masuk tanah suci selama 10 tahun, serta sulit mendapat pertolongan apabila tersesat atau terpisah dari rombongan.
"Berdasarkan pengurus Besar HArian Syuriah memutuskan bahwa haji dengan visa non haji (tidak prosedural) adalah sah, akan tetapi cacat dan yang bersangkutan berdosa," tulis dalam unggahan Instagram @kemenag_ri dikutip pada Jumat, 31 Mei 2024.
Pelaksanaan Ibadah haji dengan visa non haji, dikatakan sah karena visa bukan bagian dari syariat serta rukun haji.
Sementara itu, Haji dianggap cacat dan berdosa karena melanggar aturan syariat yang mewajibkan menaati penrintah ulil amri serta mematuhi perjanjian Arab Saudi dan pemerintah Indonesia.
Maka dari itu, dengan melanggar atura visa Non Haji, ibadah jamaah yang bersangkutan tetap sah, namun tidak sempurna dan berdosa.
Dengan begitu, juga harus mempertimbangkan peraturan rukun haji dan juga kebijakan pemerintah yang berlaku demi kebaikan bersama. (*)