Nasib Mendag Zulhas Divonis Bersalah Bawaslu Gara-Gara Kampanye tanpa Cuti, eh Sanksinya Begini aja

Jumat, 01 Maret 2024 | 12:59
Nasib Mendag Zulhas Divonis Bersalah Bawaslu Gara-Gara Kampanye tanpa Cuti, eh Sanksinya Begini aja
DIVONIS BERSALAH - Mendag Zulkifli Hasan alias Zulhas sedag kampanye. Bawaslu memvonis Zulhas bersalah dengan sanksi teguran. -instagram @zul.hasan_
Penulis: Rizki L Sundana | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Ketua Umum PAN yang Juga Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas divonis bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Zulhas resmi divonis bersalah melanggar administrasi pemilu karena mendukung Capres-Cawapres Prabowo-Gibran tanpa cuti sebagai pejabat negara.

Dalam putusan yang diberikan pada Zulhas, dia dinyatakan bersalah lantaran berkampanye Pemilu 2024 di beberapa wilayah di Indonesia.

Zulhas disebut berkampanye di beberapa lokasi, di antaranya Lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar.

Tertulis putusan bersalah pada Zulhas dalam sidang putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 oleh pelapor Mirza Zulkarnaen.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Puadi, dilansir laman resmi Bawaslu RI pada Jumat, 1 Maret 2024.

Namun, meski Bawaslu memvonis Zulhas bersalah, namun sanksi yang diberikan hanya berupa teguran.

Zulhas mendapat teguran dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," imbuh Puadi.

Anggota Majelis Sidang, Totok Hariyono membacakan tentang isi kesimpulan Bawaslu pada hasil pemeriksaan yaitu perbuatan terlapor mengikuti kampanye.

Zulhas disebut melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu.

Kata dia pelanggaran tersebut, diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.

"Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu," ungkapnya.

Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu berbunyi:

Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, 
bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan .

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara

Sementara Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu berbunyi:

Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

Pada dua di atas disimpulkan pejabat publik termasuk menteri seperti Zulhas harus mengajukan cuti kampanye jika ingin ikut serta dalam kampanye Pemilu 2024 pada hari kerja.

Lalu di luar hari kerja, pejabat publik boleh berkampanye hanya pada saat tanggal merah atau hari libur, dan pada akhir pekan saja.

3 Kali Kampanye Pemilu 2024 di Hari Kerja

Zulhas disebut telah melakukan kampanye pemilu 3 kali pada hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye.

Kampanye pertama Zulhas pada 23 Januari 2024 yang berlokasi di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Kemudian pada kampanye kedua 24 Januari 2024 berlokasi di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Dan kampanye ketiga Zulhas pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dan hal penting lain yang menjadi sorotan adalah Zulhas dianggap menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.

Dalam surat tersebut berisi persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)