Naik 6,5 Persen, Ini Sanksi Perusahaan yang Gaji Karyawan Dibawah UMK

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:30
Naik 6,5 Persen, Ini Sanksi Perusahaan yang Gaji Karyawan Dibawah UMK
UMK NAIK - Menteri Ketenagakerjaan, resmi beri kenaikan UMK sebesar 6,5 persen pada 2025 mendatang. - Foto ilustrasi Pixabay/IqbalStock.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Jelang pergantian tahun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetapkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada 2025 mendatang.

Tentunya ini merupakan kabar gembira bagi para pekerja. Sesuai peraturan yang sudah ditetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.

Hal tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024.

"Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024," tulis dalam pasal 5 ayat 2.

Adapun kenaikan UMK di atas diberlakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, yakni sebagai berikut.

- Indeks tertentu

- Inflasi

- Pertumbuhan ekonomi

Permenaker mengenai kenaikan UMK tersebut, ditetapkan di Jakarta pada 4 Desember 2024 silam.

Sanksi bagi Perusahaan Beri Gaji di Bawah UMK

Kemudian, pemerintah juga mengatur kebijakan sanksi bagi perusahaan yang beri gaji karyawan tidak sesuai dengan UMK.

Berdasarkan pasal 158 ayat (1) jo pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan yang beri upah di bawah UMK dikenakan sanksi pidana, paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 Juta, paling banyak Rp400 Juta. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)