Nadiem Makarim Dipanggil Presiden Jokowi di Tengah Isu Kenaikan UKT, Ada Apa?

Senin, 27 Mei 2024 | 14:20
Nadiem Makarim Dipanggil Presiden Jokowi di Tengah Isu Kenaikan UKT, Ada Apa?
NADIEM MAKARIM - Hari ini Presiden Jokowi memanggil menteri pendidikan Nadiem Makarim ke Instana.- instagram/@nadiemmakarim
Penulis: Putik Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Presiden Jokowi memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, untuk membahas sejumlah isu penting di bidang pendidikan.

Nadiem mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas beberapa isu penting yang terkait dengan dunia pendidikan.

"Bahas beberapa issue pendidikan, mau lapor Pak Presiden," ujar Nadiem kepada wartawan yang menanyakan keperluannya ke Istana.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah pembahasan dengan Presiden juga akan mencakup persoalan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang menjadi sorotan publik, Nadiem membenarkan hal tersebut. "Iya, ada beberapa issue," ungkapnya.

Isu kenaikan UKT belakangan menjadi perbincangan hangat, dengan beberapa kampus melaporkan kenaikan drastis dari golongan UKT tertentu ke golongan yang lebih tinggi, mencapai kenaikan rata-rata antara lima hingga sepuluh persen. Hal ini telah menimbulkan gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di beberapa daerah.

Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, Komisi X DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Nadiem menjelaskan bahwa kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Nadiem menegaskan bahwa kenaikan UKT tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam kategori UKT golongan pertama dan kedua, dengan besaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah juga mewajibkan bahwa penerima UKT golongan pertama dan kedua di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus mencapai 20 persen dari total mahasiswa setiap tahunnya.

Sedangkan mahasiswa dengan kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT sesuai dengan kelompoknya, dengan besaran biaya ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Nadiem menegaskan komitmennya untuk menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi.

"Saya berkomitmen bersama Kemendikbudristek memastikan, karena tentunya ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI.

Diharapkan, pembahasan antara Presiden Jokowi dan Mendikbudristek Nadiem akan membawa solusi yang konstruktif bagi masalah pendidikan, termasuk penanganan kenaikan UKT yang menjadi kekhawatiran bagi banyak pihak.(*)

 
 
 
 
 
Konten Rekomendasi (Ads)