Muncul Spekulasi Jokowi akan Terbitkan Perpu Pilkada Pasca Putusan MK, Istana Bilang Begini

Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:41
Muncul Spekulasi Jokowi akan Terbitkan Perpu Pilkada Pasca Putusan MK, Istana Bilang Begini
SPEKULASI PRESIDEN AKAN TERBITKAN PERPU DIJAWAB PIHAK ISTANA - Presiden Jokowi saat berpidato pada acara konsolidasi KPU. (Foto: Instagram/@jokowi).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 60/PUU-XXII/2024, yakni mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Setelah keputusan itu ditetapkan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPP, dan Pemerintah RI sepakat mengadopsi putusan MK tersebut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

Di sisi lain, muncul spekulasi yang beredar jika Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.

Menanggapi itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi memberi penjelasan terkait spekulasi yang membawa-bawa nama Presiden Jokowi.

Hasan Nasbi mengatakan, hingga sekarang ini belum ada keputusan resmi mengenai penerbitan Perppu tersebut.

"Sampai sekarang yang bisa saya kasih keterangan adalah Pemerintah dalam hal ini menghormati semuanya. Menghormati putusan Mahkamah Agung (MA), menghormati Mahkamah Konstitusi (MK), dan menghormati kewenangan DPR dalam bentuk undang-undang," katanya.

Dikatakan Hasan, pihaknya masih mengikuti pembahasan Undang-Undang (UU) di DPR RI terkait dengan persyaratan calon kepada daerah, yang akan tampil pada kontestasi Pilkada 2024.

Hasan mengatakan, 'bola'-nya kini berada di tangan DPR, dan segala hal teknis terkait dengan kemungkinan perubahan UU atau penerbitan Perppu lebih baik ditanyakan langsung kepada lembaga legislatif.

"Kami ikuti saja sekarang, yang ada adalah pembahasan Undang-Undang di DPR. Saya rasa bolanya, dan hal-hal teknisnya lebih banyak bisa ditanyakan ke DPR," kata Hasan.

Meskipun ada pembahasan dan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai perpu, kata Hasan, Pemerintah belum mengambil langkah untuk menerbitkannya.

Dengan pernyataan ini, Hasan berharap agar masyarakat tetap tenang dan mengikuti perkembangan yang ada tanpa perlu khawatir mengenai langkah-langkah pemerintahan yang belum diputuskan. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)