Mulai Tahun Depan Ada 2 Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Cara Hitungnya

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:25
Mulai Tahun Depan Ada 2 Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Cara Hitungnya
Siap-siap! Mulai 5 Januari, tambahan opsen PKB dan BBNKB diterapkan. Total pajak kendaraan kini jadi sembilan komponen. Perhatikan kenaikan pajak Anda!
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews
Mulai 5 Januari, pemerintah menambah opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66%. Total pajak kendaraan kini jadi sembilan komponen, termasuk tambahan pajak dari aturan baru. Pajak kendaraan naik!

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Mulai 5 Januari tahun depan, siap-siap membayar dua tambahan pajak.

Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor.

Masing-masing tambahan di antaranya pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Besaran opsen pajak PKB dan BBNKB senilai 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Dua tambahan pajak tersebut sudah ditetapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Saat ini secara total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar. Mulai dari BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Jika ditotal dengan dua tambahan baru opsen PKB dan opsen BBNKB, total ada sembilan komponen pajak kendaraan bermotor.

Artinya, jika ada yang membeli kendaraan baru di tahun depan, ada dua tambahan pajak tersebut.

Cara hitung-hitungannya dua pajak baru

Contoh, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta. Kemudian akan ditambahkan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta.

Ditotal, pajak kendaraan sudah termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.

Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor. (*)

 

Konten Rekomendasi (Ads)