MK Ubah Aturan Pencalonan Kepala Daerah, PDIP Berpeluang Usung Calon Gubernur Sendiri di DKI Jakarta

Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:20
MK Ubah Aturan Pencalonan Kepala Daerah, PDIP Berpeluang Usung Calon Gubernur Sendiri di DKI Jakarta
MK Ubah Aturan Pencalonan Kepala Daerah - webiste/mkri.id
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat perubahan signifikan terhadap aturan pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada.

Perubahan ini mencakup mekanisme penghitungan syarat bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa (20/8), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perubahan  dalam Pasal 40 UU Pilkada

Perubahan yang dilakukan MK pada Pasal 40 UU Pilkada ini merombak mekanisme penghitungan syarat pengusungan calon kepala daerah. Sebelumnya, syarat ini didasarkan pada jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau akumulasi perolehan suara sah dari parpol di daerah terkait. Namun, dalam putusan terbaru, penghitungan tersebut kini bergeser menjadi berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berikut bunyi pasal yang telah diubah MK:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Adapun gugatan ini diajukan oeh Partai Buruh dan Partai Gelora. Gugatan diajukan karena pasal 40 UU Pillkada itu dinilai diskriminatif bagi partai yang tak mendapat kursi di DPRD.

Implikasi Langsung untuk Pilkada 2024

Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, putusan ini akan langsung berlaku pada Pilkada 2024. "Iya itu langsung berlaku," ujar Feri. Hal ini juga ditegaskan oleh Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem, yang menyatakan bahwa Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini langsung diterapkan dalam Pilkada mendatang tanpa ada penundaan.

Peluang Baru Bagi PDIP di Pilgub DKI Jakarta

Perubahan aturan ini membuka peluang bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mengusung calon gubernur sendiri di DKI Jakarta tanpa harus berkoalisi. Sebelumnya, PDIP terancam tidak bisa mengajukan calon karena tidak memiliki cukup kursi di DPRD DKI Jakarta.

Namun, dengan aturan baru yang didasarkan pada perolehan suara sah di provinsi dengan jumlah DPT antara 6 hingga 12 juta jiwa, PDIP yang meraih 14,01% suara pada Pileg 2024 di Jakarta, kini dapat mengajukan calon gubernur tanpa harus berkoalisi. Jakarta sendiri memiliki DPT sekitar 8,2 juta pemilih, sehingga PDIP telah memenuhi syarat 7,5% suara sah yang ditetapkan oleh MK.

Situasi ini bisa mengubah peta politik Pilgub DKI Jakarta 2024, yang sebelumnya didominasi oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil dan Suswono. Dengan putusan MK ini, PDIP memiliki kesempatan besar untuk memainkan peran lebih dominan dalam pemilihan gubernur di ibu kota.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)