MK Tolak Dalil AMIN Perihal Cawe-Cawe Jokowi pada Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 | 12:06
MK Tolak Dalil AMIN Perihal Cawe-Cawe Jokowi pada Pilpres 2024
SIDANG PHPU PIlpres 2024 - Majelis Hakim MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin (21/4). Tangkap layar YouTube MK.
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tolak dalil Anies-Muhaimin dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan ikut campur atau cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh dalam sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 menjelaskan, Anies-Muhaimin selaku Pemohon mendalilkan terkait pernyataan Presiden Jokowi yang akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut, diduga ketika bertemu pimpinan redaksi sejumlah media serta content creator, seperti Akbar Faisal, Helmy Yahya, dan Arie Putra di Istana Negara Jakarta, pada Senin, 29 Mei 2023.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Daniel Yusmic di Gedung I MK RI dalam tayangan di kanal YouTube MK, pada Senin, 21 April 2024.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan, untuk membuktikan dalil tersebut Pemohon mengajukan sejumlah alat bukti.

Setelah dicermati, kata Daniel, MK menilai dalil tersebut tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon terkait, seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud serta apa bukti tindakan tersebut.

Daniel mengatakan, berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon memang menunjukkan kegiatan, dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

Namun, menurut MK, bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil Pemohon.

"Menurut Mahkamah, tanpa bukti yang kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," kata Daniel.

Daniel juga menyebut, MK tidak mendapat bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dengan potensi perolehan suara satu di antara pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, MK menilai dalil Pemohon tidak beralasan hukum.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)