AyoBacaNews.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar mengatakan, bahwa partainya masih ingin penggunaan hak angket.
Adapun maksud dari hak angket tersebut, kata Muhaimin, dimaksudkan agar bisa mengetahui lebih detail titik lemah dari sistem demokrasi di Indonesia.
Di samping itu, Wakil Ketua DPRI RI ini mengatakan, bahwa lembaganya berkomitmen untuk menyempurnakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Sebetulnya, PKB masih ingin ada angket. Tujuannya untuk membaca secara detail titik lemah dari keterpurukan demokrasi kita," kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu, pada Rabu 24 April 2024.
"Setiap lima tahun kami (DPR RI), pasti menyempurnakan seluruh kelemahan-kelemahan dari UU Pemilu kita," sambungnya.
Sebagaimana sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menekankan, bahwa perlu adanya revisi UU Pemilu dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Suhartoyo juga mengingatkan, agar para pemegang jabatan publik demikian diharapkan dapat membentuk sistem yang kuat untuk memastikan proses pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Dalam rangka penataan kedepan, kesadaran pemahaman tentang penataan demokrasi in casu penyelenggaraan pemilu perlu senantiasa mempertimbangkan tidak hanya aspek regulasi, melainkan juga aspek etik," kata Suhartoyo.
Hal tersebut diungkapkan setelah MK memutus dua perkara sengketa PHPU Pilpres 2024, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam amar putusan pada sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, MK menolak permohonan seluruhnya yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud.
Menurut MK kedua permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Namun, atas putusan itu terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan, bahwa seharusnya MK memerintahkan untuk pemungutan suara ulang di beberapa daerah.(*)