MK Gelar Sidang PHPU, Tim Hukum Nasional Amin Singgung Bantuan Sosial

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30
MK Gelar Sidang PHPU, Tim Hukum Nasional Amin Singgung Bantuan Sosial
SIDANG PHPU - Suasana Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.- Tangkapan Layar/Mahkamah Konstitusi RI
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Hari ini 27 Maret 2024 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Resmi menggelar Rapat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. 

Tim Hukum Nasional (THN) Amin dalam sidang PHPU ini menyinggung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Gibran yang menyalahgunakan bantuan sosial dan keterlibatan Presiden Jokowi dalam mempermainkan Bansos sebagai cara untuk membeli suara masyarakat. 

"Terbukti dari kebijakan Presiden mempermainkan anggaran negara untuk menggelontorkan bansos secara jor-joran demi 'membeli suara' pemilih bagi kepentingan elektoral Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang notabenenya adalah anaknya," kata Kuasa Hukum THN Anies-Muhaimin Rabu 27 Maret 2024.

Tidak hanya itu, dalam argumennya, THN juga menggambarkan penggunaan bansos tersebut sebagai bagian dari strategi pemilu yang terstruktur dengan melibatkan banyak penjabat dari berbagai tingkatan di dalam pemerintahan.

Menariknya, dalam paparannya, THN juga menyoroti keterlibatan sejumlah menteri dalam Tim Kampanye Nasional pasangan Prabowo-Gibran, termasuk Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Airlangga Hartanto yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Prekonomian. Mereka dianggap terlibat dalam penggunaan bansos ini untuk kepentingan politik pasangan calon nomor urut 2.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)