AyoBacaNews.com, Bandung -Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), merupakan proses seleksi pendaftaran sekolah jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA sederajat.
Pendaftaran PPDB dibuka setiap menjelang tahun ajaran baru. Calon peserta didik bisa ikut PPDB melalui jalur pendaftaran yang sesuai dengan kriteria masing-masing.
Meski setiap tahun masing-masing pemerintah daerah berupaya ciptakan pelaksanaan PPDB yang jujur dan transparan, faktanya tetap saja ada tindak kecurangan.
Seperti halnya yang terjadi pada pendaftaran PPDB tahun ajaran baru 2024/2025, terbukti adanya beberapa kecurangan yang berhasil ditemukan.
Ada 25 Calon peserta didik di SMAN 3 dan 6 calon peserta didik SMAN 5 Kota Bandung, didiskualifikasi karena terbukti lampirkan data alamat domisili tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
Belum lagi ramai tentang aksi cuci rapor, atau manipulasi nilai rapor dengan nilai yang lebih tinggi agar lolos seleksi PPDB.
Persoalan yang dihadapi pada PPDB tahun-tahun sebelumnya juga tidak berbeda jauh, masih seputar pemalsuan data jalur zonasi atau prestasi.
Selain melanggar peraturan PPDB, tindak kecurangan tersebut juga jelas merugikan calon peserta lainnya yang benar-benar jujur dan berpotensi lolos.
Pemerintah daerah juga buka layanan pengaduan, hal ini ditujukan bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan tindak kecurangan selama proses PPDB berlangsung.
Nantinya, pihak terkait akan melakukan tindak lanjut atas aduan yang sudah disampaikan oleh masyarakat.
Kejadian kecurangan dalam PPDB ini, juga selalu didapatkan setiap tahunnya. Membuktikan masih banyak oknum yang hanya mementingkan dirinya sendiri dengan cara melanggar aturan. (*)