Menpan RB Terbitkan SE Pengaturan Tugas ASN WFO dan WFH usai Libur Lebaran 2024

Sabtu, 13 April 2024 | 15:45
Menpan RB Terbitkan SE Pengaturan Tugas ASN WFO dan WFH usai Libur Lebaran 2024
ASN WFH/WFO - Menpan RB, Abdullah Azwar Anas keluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang pengaturan kinerja ASN usai libur Lebaran 2024. Instagram/@kemenpanrb.
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Pemerintah memutuskan menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work form office/WFO), dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa dan Rabu 16-17 April 2024, untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi, dan kualitas pelayanan publik.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen.

"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Anas dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 13 April 2024.

Adapun instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Aturan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2024, yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas pun mencontohkan instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Jadi, untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi, yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi," katanya.

Ia menambahkan, instansi yang terkait pelayanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen, di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), di masing-masing instansi.

Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," kata Anas.

Selain itu, kata Anas, pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari, maka total mencapai 10 hari.

“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” katanya.

Ia telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.

Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Dia meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran. Sehingga, tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah.

"Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran," kata Anas. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)