Menpan RB Setujui Skema WFH dan WFO Khusus ASN, Alasannya Bisa Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran

Sabtu, 13 April 2024 | 16:28
Menpan RB Setujui Skema WFH dan WFO Khusus ASN, Alasannya Bisa Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran
ASN WFO - Menteri PANRB, Anas menjelaskan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Berikut adalah skema untuk aparatur sipil negara (ASN) yang telah disetujui kementrian dalam mengurai arus balik Lebaran 2024.

Ditegaskan dalam surat yang beredar, pemerintah menerapkan aturan WFH (work from home) dan WFO (work from office) untuk ASN pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.

Tentang aturan tersebut dapat dilihat pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yangdiperuntukan pada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Untuk instansi yang berkaitan langsung dengan layanan publik wajib 100 persen hadir di kantor sesuai jadwal alias WFO.  

Sementara ASN yang instansinya tidak bersinggungan langsung dengan layanan publik, diatur 50 persen mulai masuk kantor, dan sebagian bisa WFH.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Menteri Anas pada Sabtu, 13 April 2024.

Misal kata Menteri PANRB, Anas menjelaskan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Sedangkan instansi terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan, bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen.

Di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)