Menko PM Muhaimin Iskandar telah mengajukan anggaran untuk bansos 2025 sebesar Rp100 triliun. (Foto: Instagram/@cakiminow).
AyoBacaNews.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar mengatakan, penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah diprioritaskan untuk tiga kriteria.
Bansos 2025 nantinya akan disalurkan kepada masyarakat yang menyandang kriteria utama, yakni miskin ekstrem, miskin, dan miskin relatif.
"Bansos itu, terutama untuk yang miskin. Semua yang miskin itu ada tiga level. Jadi, ini yang menjadi prioritas pemerintah," kata Muhaimin menyampaikan keterangannya di Jakarta.
Ia menjelaskan, jika anggaran yang dimiliki pemerintah untuk penyaluran bansos adalah bantalan bagi masyarakat yang menyandang tiga kriteria tersebut.
"Jadi, kalau ada anggaran pemerintah, ya memang bansos itu adalah satu di antara bantalan untuk mengantisipasi ancaman hidup bagi masyarakat," kata Cak Imin-sapaan akrabnya.
Kemenko PM terus berupaya meningkatkan dana bansos untuk pemberdayaan masyarakat miskin, melalui efisiensi, dan perampingan program dalam APBN.
Meski angka pasti peningkatan data itu belum diputuskan, langkah tersebut diharapkan dapat memperbesar alokasi bansos.
"Upaya tersebut untuk membantu masyarakat ekonomi lemah jadi lebih produktif," kata Muhaimin.
Dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Bogor, 7 November lalu.
Menko Muhaimins Iskandar berharap memperoleh alokasi dana bansos sebesar Rp100 triliun untuk tahun 2025.
"Kami berharap ini sukses, dan paling tidak kita berdoa 2025 ini akan ada tambahan bantuan sosial. Moga-moga bisa sampai Rp100 triliun," katanya.
Di lain sisi, pemerintah sedang menggeser paradigma bansos menjadi program pemberdayaan yang menyasar 8,3 persen dari penduduk Indonesia.
Atau jumlah tersebut setara dengan 23-24 juta jiwa, dan sekitar 2,3 juta jiwa di antaranya masuk dalam kategori miskin ekstrem.
Bentuk program pemberdayaan itu berupa pelatihan, akses permodalan, penciptaan pasar, peningkatan kelas UMKM, peningkatan kelas para pelaku ekonomi masyarakat, terutama ketersediaan bahan baku produksi. (*)