Mengorek Kuping Apakah Membatalkan Puasa? Simak Jawaban Ustadz Abdul Somad

Minggu, 17 Maret 2024 | 10:00
Mengorek Kuping Apakah Membatalkan Puasa? Simak Jawaban Ustadz Abdul Somad
MENGOREK KUPING, PUASA BATAL - Ilustrasi berpuasa di bulan Ramadan, perlu menghindari hal-hal yang membatalkan puasa. (Ilustrasi/freepik).
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Selama bulan Ramadan, seseorang yang sedang menjalankan dianjurkan untuk menghindari tiap perkara yang dapat membatalkan puasa.

Ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam, yang sudah baligh, tidak sedang bepergian jauh, sehat (tidak ada halangan).

Arti puasa menurut istilah adalah menahan diri dari segala yang membatalkannya dengan cara-cara yang khusus (disengaja).

Menurut syariat Islam, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar (subuh) hingga terbenamnya matahari (magrib).

Hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan menurut Buya Yahya, yakni memasukkan sesuatu dengan sengaja ke lima lubang pada tubuh manusia.

Lima lubang yang dimaksud, yakni lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang buang air kecil, dan lubang buang air besar.

Lantas, mengorek telinga apakah membatalkan puasa?

Berdasarkan jawaban Ustadz Abdul Somad dalam satu di antara kajiannya, bahwa ada orang berkeyakinan asal masuk ke rongga, batal.

"Baik itu rongga telinga, rongga hidung, rongga mata," kata Ustadz Abdul Somad, seperti dikutip dari kanal YouTube Nur Kholisatun.

Oleh sebab itu, pria yang akrab disapa UAS mengatakan, bahwa ada pemahaman jika mengorek telinga atau mengorek hidung dapat membatalkan puasa.

"Intinya mereka memasukkan sesuatu ke dalam rongga telinga atau hidung," kata UAS.

Namun, ia menekankan, hal yang dapat membatalkan puasa yakni bila mana memasukkan sesuatu ke dalam rongga sistem pencernaan, yakni mulai dari kerongkongan hingga masuk ke usus.

"Yang dimaksud dengan masuk ke rongga itu, artinya masuk ke tenggorokan, masuk ke usus, ke perut, itu baru batal," kata UAS.

"Maka dari itu, masuk ke rongga lewat mulut tapi tak kedalam, (seperti memakai) inhaler itu tak batal," tambahnya.

Di sisi lain, UAS menyebutkan, bahwa disuntik obat sejatinya tidak membatalkan puasa, tetapi beda halnya dengan infus.

"Suntik obat tak batal, suntik sakit perut, suntik sakit kepala, suntik demam, tak batal. Tapi, suntik infus batal, karena infus itu makanan," katanya.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)