AyoBacaNews.Com, Bandung- Setiap bulan Ramadan, umat Islam di Indonesia akrab dengan istilah “imsak,” yaitu waktu yang ditetapkan sekitar 10 menit sebelum Subuh.
Namun, tahukah Anda bahwa waktu imsak bukan batas dimulainya puasa, melainkan langkah kehati-hatian?
Kementerian Agama, bersama berbagai organisasi Islam dan pakar hisab rukyat, menetapkan waktu imsak sebagai pengingat agar umat Islam lebih siap dalam menjalankan ibadah puasa. Lalu, apa dasar dari keputusan ini? Bagaimana ulama memandangnya? Mari kita simak pembahasannya.
Kementerian Agama RI menetapkan waktu imsak sebagai pengingat sebelum masuk waktu Subuh, berdasarkan kesepakatan Tim Hisab Rukyat.
Keputusan ini diambil dalam rapat bersama yang melibatkan perwakilan dari berbagai organisasi Islam dan lembaga ilmiah, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, PERSIS, BMKG, dan lainnya.
Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Muhammad Thambrin, waktu imsak tidak dimaksudkan untuk mengubah batas puasa, yang tetap dimulai saat terbitnya fajar shadiq (waktu Subuh). Namun, berdasarkan hadis
Nabi SAW yang menyebutkan jarak antara selesai sahur dan salat Subuh kira-kira sepanjang bacaan 50 ayat, ulama sepakat menafsirkan durasi ini sekitar 10 menit.
Pandangan ini bertujuan sebagai langkah ihtiyath (kehati-hatian) agar umat Islam tidak terjebak dalam waktu larangan makan saat Subuh tiba.
Beberapa ulama memang membolehkan makan di waktu yang meragukan (syak), tetapi dengan adanya waktu imsak, diharapkan umat Islam lebih disiplin dalam mempersiapkan diri untuk berpuasa.
Waktu imsak bukanlah batas awal puasa, melainkan pengingat bagi umat Islam agar lebih berhati-hati dan tidak melewati waktu sahur hingga masuk Subuh.
Kesepakatan ini diambil dengan mempertimbangkan hadis Nabi dan prinsip kehati-hatian dalam ibadah.
Dengan memahami tujuan dari waktu imsak, umat Islam dapat menjalankan puasa dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat.