Mengejutkan! Yasonna dan Hasto Hadapi Ancaman Hukum dari KPK, Konflik Dalam PDIP Kian Memanas!

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:04
Mengejutkan! Yasonna dan Hasto Hadapi Ancaman Hukum dari KPK, Konflik Dalam PDIP Kian Memanas!
Yasonna dan Hasto terjerat kasus suap KPU, ancaman hukum kian dekat. Konflik PDIP memanas, Harun Masiku masih buron.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto terancam hukum oleh KPK dalam kasus suap Harun Masiku. Konflik PDIP semakin memanas, dengan Hasto ditetapkan tersangka. Apa yang terjadi selanjutnya? Temukan selengkapnya!

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kini menjadi sorotan KPK terkait kasus suap di KPU yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri. Latar belakang konflik ini berakar dari upaya Hasto memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR, meski kalah suara dari Riezky Aprilia. Dapatkan informasi lengkapnya dan simak bagaimana drama politik ini memanas di PDIP!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengincar dua tokoh penting dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dan Yasonna Hamonangan Laoly.

Keduanya menghadapi ancaman hukum terkait kasus suap yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta buronan Harun Masiku yang hingga kini masih dalam pelarian.

Hasto, yang menjabat sebagai Sekjen PDIP, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sedangkan Yasonna masih berstatus saksi.

KPK mencegah keduanya bepergian ke luar negeri untuk mempermudah penyidikan dan pencarian Harun Masiku. Larangan tersebut diberlakukan selama enam bulan ke depan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa surat larangan bepergian diterbitkan pada 24 Desember 2024. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya penyidikan terkait keterlibatan kedua tokoh PDIP dalam kasus suap yang mengguncang dunia politik Indonesia ini. "Berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Tessa pada Rabu, 26 Desember 2024. 

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam usaha memasukkan Harun Masiku ke dalam DPR RI.

Usaha tersebut dilakukan dengan berbagai cara, termasuk mengajukan judicial review yang berhasil, meski ditolak oleh KPU. Hasto juga sempat meminta agar caleg Riezky Aprilia mundur, yang tetap ditolak.

Setelah berbagai upaya yang tidak membuahkan hasil, Hasto kemudian mengatur pertemuan dengan Wahyu Setiawan, seorang komisioner KPU, pada 31 Agustus 2019.

Tujuan pertemuan tersebut untuk memastikan Harun Masiku dapat menggantikan Riezky Aprilia di DPR RI. Sayangnya, hanya permintaan terkait Maria Lestari dari Kalbar yang berhasil, sementara usaha untuk Harun Masiku gagal.

Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menegaskan bahwa sebagian uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto juga berperan mengendalikan beberapa orang untuk menyuap Wahyu Setiawan demi memastikan kursi DPR untuk Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

Sementara itu, Yasonna, yang juga merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM, diperiksa oleh KPK pada 18 Desember 2024.

Ia mengaku bahwa dalam pemeriksaan itu ia hanya ditanya mengenai jalur pelarian Harun Masiku, yang sejak 2020 menjadi buronan KPK. Yasonna mengklaim tidak terlibat dalam proses pencekalan Harun Masiku.

Kasus ini semakin memperburuk citra PDIP, yang selama ini dikenal sebagai partai besar di Indonesia.

Konflik internal yang melibatkan tokoh-tokoh kunci partai ini semakin memanas, sementara KPK terus mendalami peran mereka dalam kasus yang penuh kontroversi ini.

Dengan Harun Masiku yang masih buron, banyak pihak yang berharap kasus ini segera terungkap tuntas. (*)

 

 

 

 

Konten Rekomendasi (Ads)