Mengalami Kenaikan Hingga 6000, Berikut Harga Emas Antam Hari Ini

Senin, 29 Juli 2024 | 10:32
Mengalami Kenaikan Hingga 6000, Berikut Harga Emas Antam Hari Ini
Harga Emas Antam Hari ini - Foto ilustrasi Pixabay/soofiatailor.
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan harga yang signifikan untuk Emas batangan.

Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia pada Senin pagi, harga emas batangan Antam naik sebesar Rp6.000 per gram, menjadikan harga saat ini Rp1.402.000 per gram.

Sebelumnya, pada Sabtu 27 Juli 2024, harga berada di posisi Rp1.396.000 per gram.

Tidak hanya itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin tercatat sebesar Rp1.260.000 per gram.

Kenaikan ini menunjukkan tren positif di pasar emas, yang bisa menjadi sinyal kuat bagi para investor untuk memperhatikan emas sebagai aset yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Namun, investor perlu mempertimbangkan potongan pajak dalam transaksi jual beli emas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Tarif yang berlaku adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback, yang perlu diperhatikan bagi mereka yang berencana menjual emas dalam jumlah besar.

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:

  • Emas 0,5 gram: Rp751.000
  • Emas 1 gram: Rp1.402.000
  • Emas 2 gram: Rp2.744.000
  • Emas 3 gram: Rp4.091.000
  • Emas 5 gram: Rp6.785.000
  • Emas 10 gram: Rp13.515.000
  • Emas 25 gram: Rp33.662.000
  • Emas 50 gram: Rp67.245.000
  • Emas 100 gram: Rp134.412.000
  • Emas 250 gram: Rp335.765.000
  • Emas 500 gram: Rp671.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.342.600.000

Adapun untuk pembelian emas, potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 adalah sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Kenaikan harga emas ini memberikan kesempatan menarik bagi para investor untuk mempertimbangkan emas sebagai bagian dari portofolio investasi mereka. Dengan potensi perlindungan terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi, emas terus menunjukkan daya tariknya sebagai salah satu aset investasi paling aman.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)