Masih Banyak RS Swasta yang Bermitra dengan BPJS Kesehatan Belum Terapkan KRIS

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:02
Masih Banyak RS Swasta yang Bermitra dengan BPJS Kesehatan Belum Terapkan KRIS
Rumah Sakit swasta - Ilustrasi rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan harus mengikuti kebijakan Perpres terkait KRIS. Ilustrasi/Freepik.
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com - Sekarang ini, terdapat 3.570 rumah sakit (RS) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, 80 persen di antaranya adalah swasta.

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) pun mencatat sejumlah rumah sakit belum menerapkan kelas rawat inap standar atau KRIS.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Ketua Kompartemen Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Pers, Daniel Budi Wibowo, pada Minggu, 19 Mei 2024.

Menurutnya, sejumlah RS swasta ini kesulitan untuk memenuhi KRIS, khususnya terkait kapasitas atau ketersediaan ruangan.

"Ada standar khusus mengenai luasan ruang untuk setiap tempat tidur bagi pasien, sehingga diperlukan penyesuaian kapasitas," kata Daniel, seraya mengatakan, sehingga pada gilirannya ini menyangkut investasi yang tidak sedikit.

Menurut Daniel, aturan teknis soal kamar KRIS sebenarnya sudah cukup sulit untuk dipenuhi RS swasta.

Misalnya, terkait ukuran standar setiap satu tempat tidur pasien, berikut fasilitasnya harus seluas 12 meter persegi.

"Untuk empat tempat tidur dalam satu kamar standar KRIS saja diperlukan area 48 meter persegi," kata Daniel.

Hal ini, dikatakannya, belum termasuk kamar mandi yang harus ada di dalam kamar pasien.

"Banyak RS swasta yang tidak memiliki kamar perawatan seluas itu," katanya.

Sehingga, ini akan menyulitkan karena dibutuhkan sumber dana yang cukup besar untuk menambah luar ruangan.

Selain itu, persentase jumlah kamar perawatan pasien BPJS Kesehatan juga memberatkan banyak RS swasta.

Daniel mengatakan, mereka harus menyediakan 40 persen kapasitas kamar perawatannya untuk pasien BPJS Kesehatan.

Sebenarnya, kata Daniel, jumlah ini lebih sedikit dibandingkan RS milik pemerintah yang harus menyediakan 60 persen kamarnya untuk pasien BPJS.

"Akan tetapi, RS swasta cukup berat memenuhi ketentuan ini," katanya.

Daniel mengaku tidak mengetahui, apakah ada sanksi bagi RS swasta yang belum memenuhi KRIS hingga 30 Juni 2025 nanti.

"Kami meminta pemerintah memberikan informasi yang jelas terkait hal ini," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan seluruh RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan KRIS selambat-lambatnya Juni 2025.

Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)