Seleksi KPID Jawa Barat memasuki tahap akhir. Diharapkan terpilih komisioner yang independen, berkapasitas, dan berintegritas, bebas dari pengaruh politik maupun industri media sesuai amanah UU Penyiaran.
JUDUL sekaligus pertanyaan yang hari ini sedang menjadi kegelisahan seluruh insan penyiaran di Jawa Barat.
Masalahnya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat sedang mencari komsioner baru.
Kondisi ini tentu harus dikawal dengan saksama seluruh insan yang peduli kepada penyiaran di Jawa Barat.
Ke depan diharapkan KPID Jawa Barat dipimpin orang-orang yang memiliki kapasitas dan integritas dalam dunia penyiaran yang tidak terikat oleh kepentingan politik partai dan industri media.
Sejalan dengan prinsip KPID yang merupakan regulator dalam dunia penyiaran, maka KPID harus diisi orang-orang yang independen dan berintegritas.
Saat ini proses seleksi calon anggota KPID Jawa Barat sudah memasuki tahap akhir. Sederet tahapan tim seleksi sudah dilalui, dan kini meyisaka 21 putra-putri terbaik Jawa Barat.
Ada 21 nama yang kini diserahkan kepada Komisi I DPRD Jawa Barat, kemudian nantinya akan mengikuti uji publik serta uji kepatutan dan kelayakan di hadapan anggota wakil rakyat.
Ini merupakan panggung rakyat sesungguhnya, karena masyarakat seluruh Jawa Barat dapat memberi masukan dan penilaian terhadap 21 nama-nama yang lolos ikut seleksi tahap akhir.
Tentu kondisi ini membuat semua yang lolos tahap akhir bergerak untuk mengamankan dirinya masing-masing agar dapat mendapatkan penilaian secara baik dari masyarakat umum dan anggota DPRD Jawa Barat.
Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat saat ini sedang menjadi gelanggang pertarungan para insan penyiaran yang ikut seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat untuk periode 2024 – 2027.
Proses tahap akhir ini tidak dapat dipungkiri erat nuansa politiknya, karena dari komposisi 21 orang, hanya akan diambil tujuh orang yang lolos menjadi anggota KPID Jawa Barat.
Dengan penentuan berada di Komisi I DPRD Jawa Barat, secara tidak langsung terdapat dua aktor yang menjadi penentu siapa yang akan lolos, yakni masyarakat dan anggota DPRD.
Karena sistem demokrasi keterwakilan, maka dapat diartikan secara penuh nantinya keputusan akan ada pada anggota Komisi I DPRD Jawa Barat.
Kondisi ini membuat seluruh anggota DPRD harus menutup kemungkinan terjadinya “lobi-lobi” politik yang dilakukan oleh calon anggota KPID yang lolos 21 besar ini.
Kenapa kondisi ini harus dihindari, karena seperti yang dijelaskan di atas akan terbangun nuansa politis apabila berkas sudah masuk ke Komisi I DPRD.
Oleh karena itu DPRD Jawa Barat yang merupakan representatif seluruh masyarakat Jawa Barat harus dapat melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Bab I Pasal 1 Poin 13 yang menjelaskan Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran dengan menghasilkan komisioner yang independen tidak terikat oleh partai politik maupun industri media.
Tentu, ini harus dikawal bersama dengan tidak meloloskan mereka yang memiliki kaitan erat dengan partai politik maupun industri media.
Pengawalan ini bukan merupakan tindakan tendensius melainkan tindakan yang objektif sesuai dengan amanah Undang-Undang.
Selain landasan amanah Undang-Undang, kita juga harus menggunakan sudut pandang kondisi penyiaran di Jawa Barat dengan jumlah lembaga penyiaran terbanyak di Indonesia.
Maka KPID selaku regulator harus dipimpin oleh orang-orang yang memiliki kapasitas dan integritas untuk memikirkan keberlangsungan dunia penyiaran di Jawa Barat.
Sebagai penutup tentunya penulis berharap kepada seluruh elemen terkait yang menunjang seleksi KPID Jawa Barat untuk dapat menggunakan sudut pandang objektif tidak politis dalam menentukan siapa saja yang akan menjadi anggota atau komisioner KPID Jawa Barat periode 2024 – 2027. (*)
Disclaimer: Sudut Pandang adalah komitmen AyoBacaNews.com memuat opini atas berbagai hal. Tulisan Sudut Pandang bukan produk jurnalistik, melainkan opini pribadi penulis. Penulis, Harikal Pohan adalah penulis yang tercatat sebagai Mahasiswa S2 Unpad dan Aktivis HMI.