Malam Anugerah Penyiaran Ke-17, Adiyana Slamet Buktikan KPID Jabar Produktif dan Inovatif

Kamis, 12 September 2024 | 09:09
Malam Anugerah Penyiaran Ke-17, Adiyana Slamet Buktikan KPID Jabar Produktif dan Inovatif
KPID JABAR - Adiyana Slamet beri sambutan dalam pembukaan acara malam anugerah KPID Jabar ke-17 tahun. - Foto: AyoBacaNews.com.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar), menggelar malam anugerah ke-17 tahun.

Acara malam anugerah KPID Jabar tersebut, berlangsung di Trans Convention Centre, Bandung pada Rabu, 11 September 2024.

Ada 30 kategori untuk program televisi dan radio terpilih berhasil meraih anugerah dari KPID Jabar 2024.

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet turut hadir dan memberikan sambutan, dalam acara malam anugerah tersebut.

Adiyana berharap kedepannya KPID Jabar bahwa acara tersebut, menjadi ajang silaturahmi dan konsolidasi.

"Hari ini kami tunjukkan pada insan-insan penyiaran, bahwa KPID Jawa Barat itu produktif, inovatif dan hari ini ajang silaturahmi dan konsolidasi," kata Adiyana.

Kemudian, Adiyana juga ungkap KPID Jabar telah menerima 280 karya dari sekitar 58 lembaga penyiaran di Jawa Barat.

"Ini menjadi kebanggaan yang ada di Jawa Barat bahwa 280 karya itu mengirimkan karya-karya terbaik," kata Adiyana.

Karya-karya yang dianggap baik serta mendidik kita berikan penghargaan, KPID Jabar tidak hanya memberikan sanksi tapi kami juga memberikan penghargaan kepada insan-insan penyiaran di Jabar.

"Konten-konten yang ada di media dan internet, negara belum mengatur secara spesifik. Maka, kita harus dudukkan, jangan sampai lembaga penyiaran mau bermain bola diikat kakinya, tapi musuhnya tidak diikat sama sekali," sambung Adiyana.

Fakta tersebut didapati oleh Adiyana, usai KPID Jabar berkeliling ke 27 Kabupaten Kota, didukung juga dengan hasil riset, data Diskominfo dan DP3HKB.

Hasilnya yaitu masyarakat saat ini tidak dilindungi secara kognisi. Agar lembaga penyiaran dapat terus berkarya, negara juga harus memberikan peraturan yang spesifik yang mengatur tentang lembaga penyiaran. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)