Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:23
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD
MK - Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD.- website/mkri.id
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada hari Kamis 2 Mei 2024 siang.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini membahas Perkara Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Perkara ini terkait dengan pengisian anggota DPRD Kota Tarakan di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Objek permohonan ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.

Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan terjadinya Pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Hal ini berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/KOTA/24.01/III/2024, yang menyatakan bahwa Erick Hendrawan Septian Putra melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan Daerah Pemilihan Tarakan 1 pada Pemilu 2024.

"Salah satu caleg dari Golkar bernama Erick Hendrawan Septian Putra ini tersangkut tindak pidana yang belum 5 tahun. Bawaslu Tarakan telah memberikan putusan terkait hal ini," ujar Kuasa Pemohon, Erpandi.

Meskipun sudah ada putusan dari Bawaslu, menurut Pemohon, KPU tidak memperhatikan dan melaksanakan putusan tersebut dengan melakukan penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Tarakan Tahun 2024 melalui Surat Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 87 Tahun 2024.

Pemohon mendalilkan bahwa Erick Hendrawan Septian Putra sejak tahap awal tidak memenuhi syarat menjadi calon. Oleh karena itu, suaranya dianggap tidak sah.

Atas dasar dalil ini, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dengan membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan suara Erick Hendrawan Septian Putra sebagai tidak sah.

Pemohon juga meminta MK untuk menetapkan dirinya sebagai Calon Terpilih Anggota Legislatif Daerah Pemilihan I Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan.

Sidang akan dilanjutkan dengan pendalaman materi perkara dan pembuktian.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)