AyoBacaNews.com, Jakarta - Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi menjawab pertanyaan tentang polemik lepas jilbab bagi Paskibraka Putri.
Di hadapan media, Yudian Wahyudi menjelaskan tentang aturan BPIP mengenai Paskibraka.
Paskibraka Putri disebut secara sukarela melepas jilbab dan menandatangani kesediaan di atas materai Rp10.000.
Hal itu kata dia harus dilakukan sebagaimana aturan yang dibuat BPIP, yang dimulai sejak dilakukannya seleksi administrasi hingga final.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024," kata dia.
Dalam penjelasannya, Yudian tampak membaca tulisan dalam kertas yang dipegangnya. Lanjut dia, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Yudian juga menolak jika hal tersebut merupakan paksaan yang dilakukan BPIP, terlebih aturan tak mengenakan jilbab sudah ada dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka, yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Aturan tersebut, untuk tahun 2024, telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
"Sehubungan dengan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat dan menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan untuk melepas jilbab," katanya. (*)