Lengan Diborgol, Hasto Kristiyanto Kenakan Rompi Tahanan KPK

Kamis, 20 Februari 2025 | 19:15
Lengan Diborgol, Hasto Kristiyanto Kenakan Rompi Tahanan KPK
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kenakan rompi Tahanan KPK. (FOTO: Akun X/@Ilhampid).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga bertuliskan 'Tahanan KPK' kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hasto diduga berperan dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harus Masiku, dan perintangan penyidikan.

Hasto meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di Lantai II Gedung Merah Putih Kantor KPK dengan tangan diborgol, dan dikawal beberapa petugas, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Politisi asal Yogyakarta itu, menjalani pemeriksaan penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan, jika penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Tessa.

Ia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

Dia juga mengatakan, undang-undang mensyaratkan jika dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Meski demikian, KPK sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar sudah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)