Legislator PKS Jabar Bicara Kondom Gratis, Bukan Seks Bebas Saja yang Ditakutkan, Ada Hal Lebih Mengerikan

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35
Legislator PKS Jabar Bicara Kondom Gratis, Bukan Seks Bebas Saja yang Ditakutkan, Ada Hal Lebih Mengerikan
PP NOMOR 28 TAHUN 2024 DIKRITIK KERAS - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa minta pemerintah hapus pasal penyediaan alat kontrasepsi. (Foto: dpr.go.id).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi menuai pertentangan.

Satu di antaranya, yakni berkaitan kebijakan penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja yang diatur dalam PP tersebut.

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah justru mempertanyakan soal terbitnya PP ini. Ia mengaku khawatir jika kebijakan yang tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, memberikan kesan permisif (serba membolehkan/terbuka/bebas- KBBI) negara terhadap pergaulan dan seks bebas.

Menurutnya, upaya preventif melalui edukasi lebih urgen dilakukan ketimbang menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar.

"Tentu kita tahu, mereka (usia sekolah dan remaja), secara seksual sudah dalam proses seksual aktif. Mereka punya ketertarikan, sudah mulai mendapatkan informasi-informasi, tapi itu sebetulnya bisa diatasi dengan komunikasi yang baik lewat edukasi," kata Ledia dalam keterangannya, dikutip Kamis, 8 Agustus 2024 dari laman dpr.go.id.

Politisi Fraksi PKS itu menekankan, pendidikan memainkan peran yang sangat penting untuk membentuk karakter pelajar.

Baginya, keyakinan ini senada dengan konstitusi negara. Di antara Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam Pasal 3 disebutkan, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sebab itu, Ledia tegas meminta kepada pemerintah agar segera mencabut Pasal 103 dalam PP Nomor 20 Tahun 2024 tersebut.

"Kalau kita menyuruh anak-anak kita beriman dan bertakwa, tapi menyediakan fasilitas untuk melanggar ketentuan Yang Maha Kuasa, apa (maksudnya)?," kata Ledia.

Kemudian, ia mengingatkan pemerintah untuk tidak sembrono dalam membuat regulasi. Jika dibiarkan, khawatir akan kelalaian ini merusak generasi bangsa secara masif.

"Mari kita lindungi anak-anak kita dari kelalaian pemerintah dalam membuat peraturan. Nauzubillah. Sekarang juga, pemerintah harus mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024. Selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia," kata Legislator Dapil Jawa Barat I itu. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)