AyoBacaNews.com - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nomor 2 Tahun 2024.
Menurut Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, keputusan itu diambil usai pemerintah berdialog dengan para rektor universitas, dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik.
"Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini, dan kami akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri)," kata Nadiem usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, pada Senin.
Nadiem menjelaskan, untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT. Sementara pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.
"Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan (dari) masyarakat, dan juga kami ingin memastikan, bahwa kalaupun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan, dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan," katanya.
Dalam kesempatannya itu, Nadiem pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, terutama mahasiswa dan para rektor universitas yang telah memberikan masukan, dan pandangannya, hingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.
Sementara itu, Presiden Jokowi mengatakan, kenaikan UKT di setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi terlebih dahulu oleh Kemendikbudristek. Pengkajian tersebut perlu dilakukan, agar kebijakan kenaikan UKT tidak tiba-tiba.
"Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji, dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan," kata Jokowi pada Senin.
"Nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi, ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini," tambahnya.
Presiden Jokowi telah memanggil Mendikbudristek, Nadiem ke Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin membahas terkait masalah UKT tersebut.
Jokowi mengaku, telah memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Mendikbudristek soal kenaikan UKT.
"Saya memberikan pertimbangan-pertimbangan, tetapi kan tadi sudah disampaikan oleh Mendikbud bahwa UKT sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringankan, nanti teknisnya ditanyakan ke Mendikbud, tetapi intinya itu sudah dibatalkan oleh Mendikbud," kata Jokowi.(*)