AyoBacaNews.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional.
Wacana penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Padahal telah dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jika pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional, yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama," kata Fikri dalam keterangannya, dikutip pada Senin, 5 Agustus 2024.
Selain itu, disebutkan juga pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan, dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan negara.
Fikri menilai penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama dengan membolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar.
"Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?," kata Fikri.
Ia mengatakan, semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur, dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai para pendiri bangsa Indonesia.(*)