AyoBacaNews.com - Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah, selalu dinanti oleh penerima manfaat.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki berbagai program bansos untuk masyarakat.
Contohnya seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), merupakan satu diantara program pemerintah untuk membantu masyarakat mencukupi kebutuhan pangan.
Tentunya, tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) berhak menerima bansos dari pemerintah.
Pemerintah harus menyalurkan bansos BPNT dan bantuan lainnya, ke masyarakat sesuai dengan kelompok target sasaran yang sudah ditentukan.
Berikut ini adalah daftar kriteria masyarakat yang bisa menerima bansos BPNT 2024.
Kriteria penerima bansos BPNT
1. WNI
2. Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
4. Memiliki pendapatan rendah
Berdasarkan ketentuan, total pendapatan dalam satu keluarga harus di bawah upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
5. Bukan PNS, TNI, Polri, BUMD dan BUMN
6. Bukan sebagai pendamping sosial PKH
7. Bukan sebagai penerima bansos lain
Adapun cara lain untuk mengetahui apakah Sobat Baca termasuk dalam kelompok masyarakat penerima bansos BPNT atau tidak, dapat di cek secara online.
Sobat Baca bisa kunjungi laman klik di Sini, kemudian isi identitas sesuai KTP dan klik 'cari'.
Jika nama Sobat Baca muncul, artinya kamu masuk dalam penerima manfaat dari bansos pemerintah. (*)