KPU Targetkan Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Capai 82 Persen

Minggu, 24 November 2024 | 07:35
KPU Targetkan Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Capai 82 Persen
Ilustrasi kotak suara. KPU RI menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 mencapai 82 persen. (Foto: Ilustrasi/Freepik).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 secara nasional mencapai 82 persen.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, target tersebut mengacu pada capaian partisipasi pada pemilu, yang dinilai cukup tinggi dibandingkan negara-negara demokrasi maju.

Menurut Idham, tingkat partisipasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), melainkan juga dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kesiapan masyarakat, dan kondisi sosial-politik yang ada.

"Dengan rata-rata capaian partisipasi 82 persen. Sebuah capaian partisipasi yang terkategori tinggi dibandingkan negara-negara yang kata mengaku sebagai negara maju dalam demokrasi," kata Idham menyampaikan keterangan pada Sabtu, 23 November 2024.

Di samping itu, Idham mengingatkan jika satu di antara tantangan besar pada pilkada kali ini adalah potensi political fatigue atau kelelahan politik akibat masyarakat baru saja melalui Pemilu 2024.

"Nah, ini juga penting untuk nanti kita diskusikan. Kalau memang situasi ini terjadi, maka potensinya partisipasi ada penurunan. Sedangkan, kita ada satu tuntutan yakni meningkatkan partisipasi," kata Idham.

Dalam upaya mewujudkan target tersebut, KPU menyusun regulasi teknis melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan integritas, dan kualitas penyelenggaraan pilkada, sekaligus menjawab tantangan yang ada di lapangan.

"Mudah-mudahan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya itu bisa di angka rata-rata 82 persen, mudah-mudahan," katanya.

Sekarang ini, Indonesia sedang bersiap menuju masa pilkada serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.

Pada akhir September 2024, KPU RI mengumumkan ada 1.553 pasangan calon kepala daerah, dan wakil kepala daerah, yang mengikuti Pilkada 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)