KPU Sebut Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong, Meski Ada 35 Wilayah dengan Calon Tunggal

Sabtu, 21 September 2024 | 10:50
KPU Sebut Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong, Meski Ada 35 Wilayah dengan Calon Tunggal
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyebut, jika pihaknya tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pilkada 2024. (Foto: Instagram/@kpu_ri).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin mengatakan, tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal tersebut, disampaikan Afif, merespon adanya 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada 2024 dengan calon tunggal alias melawan kotak kosong.

Afif juga menjelaskan, KPU hanya akan memfasilitasi pasangan calon kepala daerah, yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk dalam Pilkada 2024.

"Kita tidak fasilitasi, tidak fasilitas kotak kosong, yang difasilitasi ya paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong-kan tidak mendaftar," kata Afif dalam konferensi pers di Jakarta.

Afif menegaskan, hanya paslon yang telah ditetapkan yang dapat melakukan kampanye. Sementara itu kotak kosong hanya disertakan dalam proses pengundian nomor urut.

"Kotak kosong ini bukan bagian dari yang difasilitasi untuk mendapat hak ikut dalam punya alat peraga, ikut debat dan seterusnya," kata Afif.

"Maka, ketika proses debat yang terjadi dalam pendalaman atas visi-misi paslon yang tunggal tadi, mungkin dari panelis dan seterusnya," tambahnya.

Selain itu, Afif menjelaskan, berdasarkan pengaturan teknis KPU tidak memfasilitasi kampanye bagi kotak kosong.

"Hanya tadi saya sampaikan kotak kosong juga akan tetap diundi untuk posisi. Apakah calon tunggalnya yang dapat nomor urut sekian, kotak kosongnya sekian, dan sebaliknya," kata Afif.

Meski begitu, KPU juga tidak berwenang melarang pihak-pihak yang dengan sengaja mengkampanyekan kotak kosong. Sebab, aturan perihal itu belum diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU).

"KPU tidak melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak, yang ingin melakukan kampanye kotak kosong," kata Afif.

"Tapi, kita tidak bisa melarang, tidak bisa mendorong, kenapa? Karena belum ada pengaturan terkait itu (kampanye kotak kosong) di undang-undang kita, pengaturan PKPU kita," sambungnya.

Sebagai informasi, awalnya KPU mencatat ada 43 wilayah yang hanya terdapat calon tunggal pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024.

Sebanyak 43 wilayah tersebut, terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota. Kemudian, KPU memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September.

Dari masa perpanjangan pendaftaran itu, dua wilayah telah terdapat penambahan paslon, sehingga total ada 41 wilayah dengan calon tunggal.

KPU lalu membuka penerimaan kembali dokumen pencalonan pada tanggal 11-16 September 2024 untuk wilayah dengan paslon tunggal.

Dan wilayah yang sempat mengajukan bakal paslon tersebut ditolak, serta yang bersengketa di Bawaslu. Hasilnya, sekarang ini ada 35 wilayah dengan calon tunggal. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)