KPU Kota Bandung Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024

Senin, 26 Agustus 2024 | 18:39
KPU Kota Bandung Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024
PILKADA 2024 - Ketua KPU Kota Bandung sampaikan informasi bagi partai politik yang akan usung Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada 2024. -Foto dok.AyoBacaNews.com/Joko Salman Alparisi.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com, Kota Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, mengadakan acara Konferensi Pers mengenai jadwal pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung.

Acara konferensi pers yang diadakan oleh KPU, berlangsung di Kantor KPU Kota Bandung pada Senin, 26 Agustus 2024.

Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prinhadianti turut hadir serta sampaikan informasi penting perihal jadwal pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2024.

Disampaikan dalam acara tersebut bahwa, KPU Kota Bandung memastikan akan menerapkan hasil keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

KPU Kota Bandung juga pertimbangkan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 sesuai dengan intruksi langsung dari KPU RI.

Arahan tersebut tertera dalam surat nomor: 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.

Kemudian, dijelaskan juga bahwa jumlah penduduk yang terdaftar sebagai pemilih tetap ada sebanyak 1.000.000 jiwa.

Lebih lanjut, Wenti juga menuturkan partai politik maupun gabungan partai politik peserta Pemilu, wajib peroleh 6,5 persen suaran sah.

 “Jadi untuk Partai Politik Dukungan Peserta harus memperoleh suara sah minimal di 6,5 persen.” Jelas Wenti.

Wenti juga memaparkan untuk Kota Bandung Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu berjumlah 1.872.381 suara.

Syarat pencalonan 6,5% dengan total suara sah 1.458.701 suara, sehingga suara minimal berjumlah 94.816 suara.

KPU Kota Bandung mendorong partai politik agar segera mendaftarkan bakal Paslon Walikota-Wakil Walikota sesuai tenggat waktu selama tiga hari, yaitu pada 27-29 Agustus 2024.

Wenti juga menjelaskan bahwa hari pertama dan kedua kami membuka pendaftaran Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandung pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Namun terdapat perbedaan waktu pendaftaran Paslon pada hari terakhir, yaitu dibuka hingga tengah malam.

“Untuk Hari terakhir itu dari Pukul 08.00 hingga 23.59 WIB” tutur Wenti.

Adapun mengacu pada hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), tempat pendaftaran berlangsung di Kantor KPU Kota dan Kabupaten. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)