KPU Bocorkan Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024

Rabu, 24 April 2024 | 09:45
KPU Bocorkan Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
PILKADA SERENTAK 2024 - Ilustrasi surat suara dimasukan ke dalam kotak. Bocoran honor PPK Pilkada Serentak 2024 disampaikan KPU RI. Ilustrasi/Freepik.
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap mengatakan, bahwa besaran honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Pilkada Serentak 2024 sama dengan pemilu kemarin.

Untuk Ketua PPK honornya sebesar Rp2,5 juta, dan anggota sebesar Rp2,2 juta dalam pelaksanaan Pilkada 2024 nanti.

"Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, dan Pileg," kata Parsadaan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan KPU itu juga mengatakan, bahwa santunan untuk PPK tetap disediakan untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

"Tetap kami siapkan santunan, seperti pelaksanaan Pilpres, Pileg kemarin. Walaupun santunan yang kami siapkan ini kami harapkan tidak diberikan, tetap untuk supaya ada ketenangan dalam bekerja, supaya ada kenyamanan, keyakinan," katanya.

Ia menerangkan, santunan nantinya akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, maupun meninggal dunia saat  bertugas.

"Akan tetapi, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua (PPK) bisa sehat, dan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Parsadaan.

Sementara itu, kata Parsadaan, PPK yang sedang direkrut dan akan dilantik pada 16 Mei 2024 tersebut, akan memiliki masa kerja selama delapan bulan.

Ia menyebutkan bahwa masa kerja dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025 mendatang.

Diinformasikan, KPU mulai merekrut PPK mulai dari tanggal 23-29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)