KPU akan Menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia, Berikut Tahapannya

Senin, 01 April 2024 | 07:15
KPU akan Menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia, Berikut Tahapannya
KPU luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di kawasan Candi Perambanan, pada Minggu malam. (Instagram/@kpu_ri).
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menerangkan, Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi di Indonesia.

Sebab, kata Hasyim, dikarenakan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung.

"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY 'kan tidak melalui pilkada langsung," kata Hasyim kepada awak media, pada Minggu, 31 Maret 2024 malam.

Sebagai informasi, Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia.

Hal tersebut, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam UU tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY, yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, melainkan melalui proses pengukuhan.

Kemudian dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

Sebab, terdapat 6 kota/kabupaten administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

Selain itu, Hasyim mengatakan, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November 2024.

"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)