AyoBacaNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemanggilan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Pemanggilan tersebut, untuk pemeriksaan sebagai saksi terhadap kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPRI RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto.
"Kemarin juga ada pertanyaan itu dari teman-teman, untuk hadir hari Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di dalam surat panggilannya, dan tentu sudah dikirim tim penyidik KPK kepada Pak Hasto Kristiyanto," kata Ali Fikri, Kamis 6 Juni 2024.
Ia berharap Hasto bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK demi kelancaran proses penyidikan, dan pencarian terhadap Harus Masiku.
"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir, sehingga bisa menjelaskan apa yang nanti akan dibutuhkan keterangannya oleh tim penyidik KPK," katanya.
Sebagai informasi, Haru Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 lalu.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara itu adalah anggota KPI periode 2017-2022, yakni Wahyu Setiawan.
Wahyu yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Sekarang ini, sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.(*)