AyoBacaNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, calon legislator (Caleg) terpilih agar segera melaporkan harta kekayaannya.
Sebagaimana disampaikan, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, bahwa imbauan tersebut berlaku bagi caleg terpilih DPD RI/DPR RI/DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
"KPK mengimbau kepada caleg terpilih, dari DPR RI, DPRD, kabupaten, kota maupun provinsi. Kami mengimbau kepada mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN," kata Tessa, Sabtu 8 Juni 2024.
Ia menjelaskan, pelaporan tersebut harus segera diselesaikan agar tidak tersandung persoalan administrasi.
"Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) kedepannya," kata Tessa.
KPK sebelumnya membuat kesepakatan dengan KPU terkait caleg harus melaporkan harta kekayaan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Kesepakatan mengenai kewajiban melaporkan LHKPN, baru disampaikan usai KPU mengumumkan caleg yang lolos.
Keputusan itu dikeluarkan KPU usai pimpinan KPK menyurati Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari beberapa waktu lalu.
KPU sekarang ini, tidak mewajibkan caleg terpilih melaporkan LHKPN dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.(*)