AyoBacaNews.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Adapun rumah yang menjadi objek penggeledahan tersebut, berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sejauh ini, KPK belum mengungkapkan hasil penggeledahan tersebut.
"Benar, ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Rabu, 5 Februari 2025.
Sebelumnya, KPK juga turut menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025, soal perkara yang sama.
Dalam penggeledahan itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, uang, tas, dan jam.
Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh RW dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK sekarang ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 tersebut.
Dalam penyidikan itu, KPK turut menyita 91 unit kendaraan, dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
Selain itu, KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang sitaan itu kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga beberapa di tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur dalam rangka perawatan.
Selain itu, KPK juga turut menyelidiki barang sitaan itu asal-usulnya, dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangkat asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak tahun 2017 lalu.
Dalam kasus ini, Rita dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.(*)