KPID Jawa Barat dan NTB Sepakat Kordinasi Isu Penyiaran Berkeadilan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00
KPID Jawa Barat dan NTB Sepakat Kordinasi Isu Penyiaran Berkeadilan
KPID JAWA BARAT - KPID Jawa Barat dan NTB Sepakat Kordinasi Isu Penyiaran Berkeadilan.- dok. kpid jabar
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat dan KPID Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menegaskan kesepakatan mereka untuk menggulirkan isu penyiaran berkeadilan guna menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap ketidaksempurnaan penyiaran berbasis internet di negara ini.

"Penyiaran berbasis internet dan media sosial terlihat seakan-akan tidak ada pengawasan. Padahal, dampaknya sangat berbahaya. Ini perlu diatur segera untuk melindungi generasi muda," ujar Ajeng Roslinda, Ketua KPID NTB, dalam pernyataannya di Mataram pada Senin 6 Mei 2024.

Para komisioner KPID Jawa Barat, yang dipimpin oleh Ketua mereka, Dr. Adiyana Slamet, telah melakukan kunjungan ke KPID NTB dalam rangka berkoordinasi mengenai isu strategis dalam bidang penyiaran.

KPID Jawa Barat saat melakukan kunjungan ke KPID NTB.- dok. kpid jabar

Salah satu isu utama yang dibahas adalah perlunya penyiaran berkeadilan yang akan dijadikan sebagai fokus dalam pembaharuan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, serta isu-isu penting lainnya yang akan dibahas dalam Rakornas.

Ajeng Roslinda memberikan dukungannya terhadap langkah awal KPID Jawa Barat yang diberikan mandat oleh Gubernur Ridwan Kamil untuk mengawasi siaran media sosial melalui wadah PASAGI (Pengawasan Media Digital) guna melindungi masyarakat.

Kedua KPID telah sepakat untuk melanjutkan diskusi intensif mengenai berbagai isu strategis dalam bidang penyiaran, termasuk isu ekologi di lembaga penyiaran.

Selain itu, KPID Jawa Barat dan NTB juga sedang merencanakan pertemuan khusus dengan Komisi I DPR RI untuk menanyakan posisi terkait rancangan Undang-Undang Penyiaran, agar tidak tertunda lagi sebelum masa jabatan DPR berakhir tahun ini.

Beberapa isu lain yang dibahas dalam diskusi tersebut meliputi hak akses KPID di dalam Sistem Informasi Manajemen Perijinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3), moderasi beragama, dan permasalahan terkait siaran obat.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)