KPID Jabar Tegas Tak Boleh Ada Larangan Nobar Timnas Indonesia U-23, Termasuk MNC Group, Ini Aturannya!

Minggu, 28 April 2024 | 14:37
KPID Jabar Tegas Tak Boleh Ada Larangan Nobar Timnas Indonesia U-23, Termasuk MNC Group, Ini Aturannya!
Ketua KPID Jabar, Dr. Adiyana Slamet, S.IP., M.Si. mentakan tak ada alasan ada larangan nobar Timnas Indonesia. Frekuensi televisi adalah hak publik milik masyarakat.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat tegas mengatakan publik tetap boleh menggelar nonton bareng alias nobar Timnas Indonesia U-23 yang berlaga di partai semifinal Piala Asia U-23 2024.

Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet, S.IP., M.Si menjelaskan tentang polemin munculan larangan nobar oleh pemiliki hak siar Piala Asia 2024. 

Adiyana Slamet mengatakan ada komunikasi yang tidak tersampaikan secara maksimal yang diterima masyarakat terkait larangan nobar. 

Dampaknya publik ramai-ramai melakukan protes. Mereka menilai jika larangan itu bentuk upaya menghalangi publik memberikan dukungan kepada timnas sepakbola Indonesia, dan komersialisasi penyiaran televisi yang kebablasan.

Adiyana Slamet tegas secara aturan menjelaskan, yang dilarang itu adalah menggelar acara nonton bareng yang disisipi bisnis atau dikomersilkan. 

Namun jika menggelar nobar untuk dinikmati sendiri dan tidak dikomersilkan, maka tidak boleh ada yang melarang termasuk MNC Grup selaku pemilik hak siar. 

"Mari kita bersama menyaksikan televisi, lembaga penyiaran kita, dan dukung timnas Indonesia. Silahkan saja buat nobar di lapangan desa, rumah-rumah, asal jangan dikomersilkan, " kata Adiyana.

Adiyana Slamet sangat mewajarkan jika MNC mengelurakan surat pengumuman hak eksklusif. 

Dalam ketentuan pemegang hak siar pertandingan olahraga di lembaga penyiaran, seperti halnya dalam pertandingan piala dunia beberapa tahun lalu.

"Dulu waktu piala dunia juga begitu. Kafe, hotel, atau rumah makan jangan bikin nobar terus yang nonton harus beli tiket atau bayar. Nah kalau yang begitu harus kerjasama bisnis dengan pihak MNC," tambah Adiyana.

Adiyana Slamet menambahkan jika menikmati siaran adalah hak publik yang tidak boleh dihalang-halangi. 

Masyarakat sebagai pemilik frekuensi memiliki hak menyaksikan siaran pertandingan sepakbola Piala Asia 2024 secara gratis melalui penyiaran terestrial (berbasis frekuensi) di TV MNC Group. 

Euforia menyaksikan pertandingan sepakbola di tanah air sedang kembali memuncak, pasca Timnas Sepakbola Indonesia U-23 memastika pertama kalinya lolos ke babak semifinal Piala Asia 2024. 

Pertandingan Semi Final akan diselenggarakan pada Senin 29 April 2024. Timnas Indonesia dipastikan akan menghadapi Usbekistan untuk memperebutkan tiket final.

Bikin gaduh

Sebelumya viral pihak MNC Group selalu pemegang hak siar telah memberikan peringatan soal acara nobar tanpa seizin mereka.

MNC Group melarang nobar yang digelar tanpa seizin resmi pihaknya. Bukan itu saja, bagi yang melanggar juga terancam pidana.

Larangan nobar Indonesia vs Uzbekistan ini ramai di media sosial Instagram dan X (twitter), sejak Sabtu (27/4/2024).

Dalam poin keenam surat pengumuman hak eksklusif MNC Group AFC U-23 Asian Cup 2024 ditegaskan bahwa MNC Group melarang kegiatan on air dan off air termasuk nonton bareng tanpa persetujuan MNC Group.

“Bahwa pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut di ancam dengan sanksi pidana, dan denda sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis pengumuman MNC Group tersebut.

1. Bahwa MNC Group adalah satu-satunya pemegang hak eksklusif lisensi media rights dan official broadcaster dari AFC U-23 Asian Cup 2024 di wilayah Negara Republik Indonesia.

2. Bahwa hanya MNC Group dan/atau Asian Football Confederation (AFC) yang mempunyai hak untuk menggunakan dan/atau mengasosiasikan lambang/logonya bersama dengan lambang resmi, maskot, trophy AFC U-23 Asian Cup 2024 di wilayah Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tanpa Persetujuan dari MNC Group, kepada pihak manapun  juga DILARANG:

1. Menggunakan dan/atau mengasosiasikan lambang dan logo bersama dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, nama kompetisi, trophy resmi AFC U-23 Asian Cup 2024.

2. Menyiarkan dan/atau meredistribusikan siaran AFC U-23 Asian Cup 2024.


 3. Memproduksi dan/atau mengadakan kegiatan, termasuk program acara, kompetisi dan/atau promosi dalam bentuk apapun dan melalui media apapun, seperti program undian, SMS, kuis, games, polling, yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan AFC U-23 Asian Cup 2024.

4. Menggunakan clip maupun copy dari semua penayangan pertandingan AFC U-23 Asian Cup 2024, baik secara langsung (live) maupun siaran ulang (re-run).

5. Membuat berita atau artikel dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, trophy resmi AFC U-23 Asian Cup 2024, (Competition Marks dan Competition Names) yang dalam format/lay-out yang memberi kesan didukung, dipersembahkan atau disponsori oleh sponsor-sponsor selain sponsor resmi AFC di wilayah negera Republik Indonesia.

6. Menyelenggarakan kegiatan on air, kegiatan off air termasuk nonton bareng.

7. Promo media cetak, digitan media, billboard dengan asosiasi iklan.

Bahwa pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut di atas diancam dengan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun perlu diketahui, bahwa nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan tetap bisa Anda laksanakan dengan syarat mendapat izin dari pihak MNC Group.

 

Konten Rekomendasi (Ads)