KPI Raih Apresiasi DPR RI, Komisi I DPR Dorong Revisi P3SPS Jadi Prioritas Utama di Awal Periode 2024-2029

Kamis, 26 September 2024 | 11:05
KPI Raih Apresiasi DPR RI, Komisi I DPR Dorong Revisi P3SPS Jadi Prioritas Utama di Awal Periode 2024-2029
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah - kpi.go.id
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com, Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap kesungguhan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

Proses yang dimulai sejak tahun 2013 ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan penyiaran hingga 2024, dan dianggap menjadi langkah penting dalam menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi media saat ini.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPI Pusat pada 25 September 2024 di Gedung Nusantara II menyatakan, revisi P3&SPS ini sangat diperlukan.

Hal ini, katanya, karena regulasi penyiaran saat ini belum mampu mengakomodasi perubahan teknologi, khususnya dalam ranah digital seperti streaming, video on demand, serta media sosial.

“Hadirnya media digital telah mengubah pola konsumsi media masyarakat secara signifikan. Karena itu, revisi P3&SPS diharapkan dapat melindungi masyarakat dari konten yang merugikan, sekaligus menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab penyiaran,” ujar Abdul Kharis.

Abdul Kharis juga menekankan pentingnya regulasi yang seimbang agar industri penyiaran tetap tumbuh dan berkembang dengan menjaga etika serta tanggung jawab sosial.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, dalam pemaparannya menjelaskan perjalanan panjang revisi P3&SPS yang melibatkan 60 kementerian dan lembaga, serta berbagai organisasi dan asosiasi. Draft revisi terakhir telah disampaikan kepada Komisi I DPR RI pada Juni 2024 saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI.

“Kami telah menyusun revisi dengan menambahkan norma-norma baru, seperti Norma Etika Kebangsaan, Kemerdekaan Pers, Persaingan Usaha yang Sehat, Profesionalisme SDM, dan Partisipasi Publik. Selain itu, kami juga menyederhanakan pengelompokan isi dalam revisi SPS untuk meminimalisir tumpang tindih pengaturan,” kata Ubaidillah.

“KPI juga melakukan sinkronisasi pengaturan revisi P3, sehingga dapat menghilangkan atau meminimalisi tumpang tindih pengaturan. Termasuk juga memisahkan norma tata cara penjatuhan sanksi dari revisi SPS yang telah diatur dalam peraturan tersendiri,” Tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Taufiq R Abdullah, anggota Komisi I lainnya, menyampaikan bahwa meski pembahasan UU Penyiaran belum selesai, revisi P3&SPS ini sangat penting dan diharapkan segera menjadi agenda utama Komisi I pada masa bakti 2024-2029. Beberapa anggota Komisi I lainnya, seperti Sturman Panjaitan, Tb Hasanuddin, dan Al Muzammil Yusuf juga menyampaikan pandangan dan masukan terhadap revisi tersebut.

Salah satu kesimpulan dari RDP tersebut adalah Komisi I akan menjadikan pembahasan revisi P3&SPS sebagai prioritas di awal periode 2024-2029, dengan harapan penyelesaian dapat dicapai sebelum akhir tahun 2024.

Langkah ini diharapkan membawa angin segar bagi dunia penyiaran, mengingat perubahan signifikan di sektor media dan penyiaran yang membutuhkan regulasi lebih adaptif dan relevan dalam menghadapi era digital.(*)

#p3sps #kpi
Konten Rekomendasi (Ads)