KPI Pusat Rilis SE sebagai Panduan Menyambut Bulan Ramadhan 2024

Jumat, 08 Maret 2024 | 11:42
KPI Pusat Rilis SE sebagai Panduan Menyambut Bulan Ramadhan 2024
KOMISI PENYIARAN INDONESIA - KPI Pusat mengeluarkan Surat Edaran terhadap lembaga penyiaran untuk memperhatikan siaran di bulan suci Ramadan 2024. (Instagram/@kpipusat).
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI merilis Surat Edaran (SE) untuk tiap lembaga penyiaran sebagai panduan bersiap menyambut bulan suci Ramadan 2024.

Secara umum, KPI mengajak lembaga penyiaran untuk memberi penghormatan terhadap nilai-nilai agama berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan ini.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, satu di antara yang harus diperhatikan lembaga penyiaran menjelang Ramadan 2024.

Pergeseran waktu siar utama (prime time), yang biasanya di hari biasa terjadi pukul 18.00-22.00 nantinya selama Ramadan akan bergeser di momen sahur.

"Jangan sampai ada muatan materi dewasa yang muncul di waktu sahur," kata Ubaidillah dalam keterangan resminya, pada Jumat 8 Maret 2024.

Apabila merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), tentang klasifikasi program siaran pada hari biasa, dan bukan masa Ramadan waktu sahur itu klasifikasi program siaran dewasa (D).

Namun, mengingat pada Ramadan ada perubahan perilaku pengguna yang mengakses siaran televisi maupun radio, seperti anak-anak, dan remaja.

Maka dengan ini, baiknya lembaga penyiaran menghadirkan tayangan yang ramah untuk ditonton semua umur (SU).

SE ini diciptakan juga mengacu pada hasil evaluasi pengawasan siaran Ramadhan pada tahun 2023 lalu.

Maka dari itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh lembaga penyiaran di antaranya, selama Ramadhan lembaga penyiaran diimbau agar tidak menampilkan, dan mengeksploitasi konsumsi makanan atau minuman secara berlebihan.

Ubaidillah mengatakan, hal tersebut dimasukkan dengan maksud agar tidak mengganggu, dan mengurangi kekhusyukan masyarakat dalam menjalani ibadah puasa, yang menjadi inti dari berjalannya bulan suci Ramadhan.

Di samping itu, KPI juga mengimbau kepada lembaga penyiaran atas kepatutan busana yang dikenakan pembawa acara ataupun pendukung dan pengisi acara, sebagaimana semangat yang ada pada bulan Ramadhan.

"KPI juga mengimbau untuk tidak menampilkan muatan bincang-bincang seks ataupun aktivitas yang berasosiasi erotis, sensual, dan cabul," katanya.

Terkait dengan program yang biasanya marak muncul selama Ramadhan, yakni dakwah, Ubaidillah mengajak lembaga penyiaran untuk menambah frekuensi dan durasi program siaran tersebut.

Meski demikian, lembaga penyiaran diminta untuk bijak memilih narasumber, KPI menyarankan agar lembaga penyiaran bisa memilih pendakwah yang netral, dan menyebarkan pesan yang meneduhkan hati.

"Pada prinsipnya, dakwah di medium penyiaran selayaknya yang memberi pencerahan dan meningkatkan ketakwaan," kata Ubaidillah.

Terkait dengan siaran adzan maghrib sebagai tanda berbuka puasa, lembaga penyiaran diminta untuk tidak menyisipi konten adzan tersebut dengan kepentingan kelompok tertentu.

Lembaga penyiaran juga diminta menghormati waktu-waktu penting selama Ramadhan, seperti waktu sahur, imsak, hingga adzan subuh yang sesuai dengan waktu di wilayah siaran masing-masing.

Terakhir, untuk program siaran pada Hari Raya Idul Fitri lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepatutan dan kepantasan yang berlaku di masyarakat.

"Usai Ramadan, siaran televisi dan radio harus tetap kondusif dan memberi penghormatan bagi kemuliaan nilai-nilai agama," kata Ubaidillah. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)