Komisi XIII DPR RI Setujui Efisiensi Anggaran terhadap 10 Kementerian/Lembaga

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:09
Komisi XIII DPR RI Setujui Efisiensi Anggaran terhadap 10 Kementerian/Lembaga
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyetujui terkait efisiensi anggaran tahun 2025 berdasarkan Inpres No 1/2025. (FOTO: willyaditya.com).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Komisi XIII DPR RI menyetujui perubahan pagu anggaran, karena adanya efisiensi anggaran terhadap 10 kementerian dan lembaga yang jadi mitra.

Efisiensi anggaran di kementerian/lembaga tersebut, sebagai Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2025.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya meminta kepada kementerian/lembaga untuk memastikan efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program prioritas.

Selain itu, harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi, dan akuntabilitas.

Menurut Willy, agar pengelolaan keuangan negara semakin efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

"Komisi XIII DPR RI meminta kepada kementerian/lembaga untuk dapat menyajikan, dan mendiskusikan secara mendalam bersama Komisi XIII DPR RI terkait rincian anggaran pada rapat kerja yang akan diagendakan selanjutnya," kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025.

Daftar kementerian/lembaga alami perubahan pagu anggaran karena efisiensi;

1. Efisiensi anggaran Kementerian Hukum RI sebesar Rp1.678.287.603.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp5.066.600.725.000, menjadi sebesar Rp3.388.313.122.000;

2. Efisiensi anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI sebesar Rp4.492.200.000.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp15.962.130.370.000, menjadi sebesar Rp11.469.930.370.000;

3. Efisiensi anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia RI sebesar Rp60.474.096.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp174.322.223.000,menjadi sebesar Rp113.848.127.000;

4. Efisiensi anggaran Kementerian Sekretariat Negara RI sebesar Rp517.583.722.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp2.901.862.847.000, menjadi sebesar Rp2.384.279.125.000;

5. Efisiensi anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan sebesar Rp59.950.000.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp160.523.737.000, menjadi sebesar Rp100.573.737.000;

6. Efisiensi anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp144.500.000.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp229.919.355.000, menjadi sebesar Rp122.220.952.000;

7. Efisiensi anggaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
sebesar Rp153.415.712.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp428.563.750.000, menjadi sebesar Rp275.148.038.000;

8. Efisiensi anggaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebesar Rp191.600.000.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp374.428.347.000, menjadi sebesar Rp182.828.347.000;

9. Efisiensi anggaran Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebesar Rp422.552.849.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp1.303.654.261.000, menjadi sebesar Rp881.101.412.000; dan,

10. Efisiensi anggaran Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sebelum rekonstruksi sebesar Rp224.315.522.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp969.201.354.000, menjadi sebesar Rp744.885.832.000.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)