Komisi X DPR RI Meminta Kemendikbudristek Turun Tangan Cegah Perundungan di Sekolah

Senin, 04 Maret 2024 | 13:37
Komisi X DPR RI Meminta Kemendikbudristek Turun Tangan Cegah Perundungan di Sekolah
Perundungan atau Bully - Komisi X DPR RI meminta Kemendikbudristek turun tangan mencegah aksi perundungan di satuan pendidikan yang dilakukan pelajar di sekolah. (Pixabay).
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) turun tangan mencegah terjadinya aksi perundungan di sekolah.

Kemendikbudristek diminta agar membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) yang bertugas mengatasi kekerasan di tingkat pelajar sekolah.

"Selama ini 'kan regulasi menyerahkan (pembentukan satgas mengatasi kekerasan) kepada sekolah, sekolah harus ini, ini, ini," kata Syaiful Huda dalam keterangan tertulis, pada Senin, 3 Maret 2024.

"Ketika ada persoalan, langsung didorong menjadi bagian dari kewenangan aparat penegak hukum (APH)," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah terkait pembentukan satgas untuk mencegah perundungan di sekolah.

Sudah sepatutnya dilakukan, guna mengoptimalkan pencegahan terjadinya perundungan (bullying) di sekolah.

Aliyah juga mengingatkan, setelah pembentukan satgas ini, para pelaku perundungan harus ditindak secara tegas melalui pemberian sanksi hukum demi memberi efek jera.

"Jangan lagi ada jalan-jalan lain di luar sanksi hukum yang tidak menimbulkan efek jera. Sanksi hukum pertama harus," katanya.

Ia kemudian mendorong pihak sekolah berkolaborasi dengan orangtua untuk lebih peka terhadap kondisi anak.

Dengan demikian, mereka dapat mendeteksi apabila anak mengalami perundungan di sekolahnya.

Sejauh ini, Kemendikbudristek mengatur pencegahan, dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Peraturan tersebut mengamanatkan satuan pendidikan untuk membentuk Tim

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota untuk membentuk satgas.

TPPK dan Satgas perlu dibentuk dalam waktu 6-12 bulan setelah peraturan ini disahkan, agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)