Komisi VIII DPR RI: Gangguan Pusat Data Nasional Hambat Proses Sertifikasi Halal Usaha Mikro Kecil

Sabtu, 29 Juni 2024 | 20:00
Komisi VIII DPR RI: Gangguan Pusat Data Nasional Hambat Proses Sertifikasi Halal Usaha Mikro Kecil
DPR RI - Gangguan Pusat Data Nasional Hambat Proses Sertifikasi Halal Usaha Mikro Kecil - dpr.go.id
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, menyatakan bahwa gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN) telah menghambat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil.

Hal ini disampaikan Wisnu menyusul keluhan dari pelaku usaha terkait masalah pada portal SiHalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).

“Mereka mengeluhkan data atau dokumen pengajuan tidak bisa dimasukkan ke portal sistem SiHalal sejak beberapa hari terakhir. Nasib mereka terkatung-katung karena proses pengajuan sertifikat mereka terhambat akibat lumpuhnya server Pusat Data Nasional yang digunakan oleh Kementerian Agama,” jelas Wisnu dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu 29 Juni 2024.

Legislator Fraksi PKS ini mengatakan, terhambatnya proses input data pengajuan sertifikat halal di portal Ptsp.halal.go.id yang dikelola oleh BPJPH Kemenag membuat resah pelaku usaha.

“Dampak dari berlarutnya masalah server yang down ini adalah menimbulkan keengganan bagi pelaku usaha karena merasa frustrasi akibat sulitnya memproses ajuan sertifikat halal mereka. Seharusnya BPJPH bisa menyediakan alternatif untuk menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat di tengah tingginya kesadaran pelaku usaha atas pentingnya produk halal," terang Wisnu.

Anggota DPR Dapil Jateng I ini menyatakan dukungannya terhadap kebijakan transformasi digital BPJPH guna mendukung pertumbuhan sektor halal Indonesia yang inklusif dan memudahkan pelaku usaha.

“Bagaimana bisa meng-cover kebutuhan yang tinggi tersebut jika tidak ditopang dengan kesiapan infrastruktur digital yang memadai?”

Dalam rencana kerja tahun 2025, BPJPH menyebut akan melakukan pengembangan SiHalal berbasis AI dan Blockchain serta layanan konsultasi berbasis digital melalui Omni Communication Assistance.

Wisnu berharap pengembangan tersebut juga ditunjang dengan penyediaan sistem dan perangkat keamanan digital yang memadai, termasuk penyiapan talenta SDM digital dan infrastruktur digital yang siap.

Wisnu menekankan pentingnya pengembangan sistem teknologi dan informasi oleh BPJPH untuk mencapai target realisasi satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro di tahun 2024.

“Per 8 Mei 2024, masih terdapat 3,1 juta UMK yang telah memiliki NIB, namun belum memiliki sertifikat halal. Pertanyaannya adalah, bagaimana bisa meng-cover kebutuhan yang tinggi tersebut jika tidak ditopang dengan kesiapan infrastruktur digital yang memadai?” tegas Wisnu.

Lebih lanjut, Wisnu mendorong Kemenag untuk mempertimbangkan penyusunan regulasi terkait mitigasi digital secara mandiri yang tidak selalu bergantung pada kebijakan PDN, khususnya dalam hal proses back up data berkala, maintenance, dan tata kelola data.

“Selain itu, perlu ada inisiatif untuk mengoptimalkan layanan secara manual selagi layanan daring masih terkendala dengan memaksimalkan peran Halal Center yang berafiliasi dengan BPJPH yang telah tersebar di sejumlah daerah di Indonesia untuk membantu proses pengajuan sertifikasi halal para pelaku usaha. Posko darurat ini penting untuk mengurangi terjadinya penumpukan di akhir sehingga membuat proses sertifikasi halal menjadi semakin berlarut. Maka, perlu disosialisasikan secara masif dari sekarang,” tandas Wisnu.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)