Komisi VI Siap Panggil Mendag Buntut Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Jumat, 20 September 2024 | 12:38
Komisi VI Siap Panggil Mendag Buntut Kebijakan Ekspor Pasir Laut
Komisi VI Siap Panggil Mendag Buntut Kebijakan Ekspor Pasir Laut - Foto: dpr.go.id
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk segera memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna membahas kebijakan ekspor pasir laut. Faisol mengungkapkan bahwa pertemuan ini sedang dalam proses penjadwalan, mengingat pentingnya isu tersebut.

"Kami sedang mencari waktu yang tepat," kata Faisol dalam pernyataannya yang dikutip Parlementaria, Kamis 19 September 2024.

Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyoroti perlunya kajian mendalam sebelum kebijakan ekspor pasir laut diterapkan. Ia menilai banyak aspek penting yang harus ditelaah lebih lanjut, seperti dampak lingkungan dan distribusi sedimentasi. Faisol menekankan bahwa kebijakan ini harus berdasarkan kajian yang matang agar transparansi publik terjaga.

"Sebelum kebijakan ini diberlakukan, harus ada kajian yang komprehensif. Banyak hal yang perlu dipelajari dan disampaikan kepada masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, Faisol menyatakan bahwa pemerintah perlu memetakan secara rinci lokasi serta jenis sedimentasi yang terjadi di perairan Indonesia, selain mengkaji secara cermat dampak lingkungan yang ditimbulkan.

"Sedimentasi laut terjadi di berbagai wilayah, dan kita perlu memahami jenisnya serta bagaimana dampaknya terhadap ekosistem," imbuh Faisol.

Selain kajian, Faisol juga menekankan pentingnya selektivitas dalam menentukan eksportir yang akan terlibat dalam aktivitas ini. "Pemilihan eksportir harus dilakukan secara selektif," tegasnya.

Sebelumnya, Kemendag telah membuka kembali izin ekspor pasir laut setelah hampir dua dekade dianggap ilegal. Ekspor ini hanya diizinkan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Revisi terkait ekspor pasir laut juga dituangkan dalam dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tahun 2024. Langkah ini menjadi sorotan karena melibatkan eksploitasi sumber daya alam yang sensitif dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika tidak dikelola secara bijaksana.

Dengan sorotan tajam dari DPR RI, diharapkan pemerintah akan lebih cermat dalam merumuskan kebijakan yang mengedepankan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)