Komisi V DPR RI Soroti Pencabutan Status Internasional 17 Bandara oleh Kementerian Perhubungan

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:15
Komisi V DPR RI Soroti Pencabutan Status Internasional 17 Bandara oleh Kementerian Perhubungan
KOMISI V DPR RI - Komisi V DPR RI Soroti Pencabutan Status Internasional 17 Bandara oleh Kementerian Perhubungan.- dok. dpr.go.id
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menhub Nomor 31/2024 baru-baru ini mencabut status internasional dari 17 bandara di Indonesia, menyatakan bahwa bandara-bandara tersebut dianggap sepi dan menggerus devisa negara akibat banyaknya masyarakat yang memilih bepergian ke luar negeri.

Langkah ini juga diambil dengan tujuan meningkatkan gairah pariwisata, khususnya untuk mendorong masyarakat berlibur di dalam negeri.

Namun, keputusan ini mendapat protes dari masyarakat luas dan Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama. Menurutnya, tidak semua warga yang pergi ke luar negeri adalah untuk berwisata.

Banyak juga yang melakukan perjalanan tersebut untuk keperluan berobat, bisnis, dan pekerjaan.

Suryadi menyoroti pentingnya keberadaan bandara internasional yang dekat dengan masyarakat, terutama terkait dengan kebutuhan pengobatan.

Sebagai contoh, Bandara Supadio di Pontianak mempermudah warga Kalimantan Barat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Kuching, Malaysia, yang lebih dekat dan dianggap lebih memberikan kepastian dalam hal diagnosis penyakit.

Dia juga mencatat bahwa biaya perjalanan ke Jakarta cenderung lebih mahal.

Politisi tersebut menegaskan bahwa Pemerintah seharusnya melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait sebelum mengambil keputusan tersebut.

Ia menilai bahwa pencabutan status internasional bandara tanpa kajian yang komprehensif adalah sebuah kesalahan yang mengulangi kesalahan masa lalu.

Selain itu, Suryadi juga menyoroti perubahan dalam Peraturan Menhub Nomor PM 40 Tahun 2023 yang menghilangkan syarat kajian potensi wisatawan mancanegara sebagai salah satu syarat untuk status internasional bandara.

Ia meminta agar keputusan ini dikaji ulang dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk maskapai, pemerintah daerah, dan masyarakat pengguna bandara.

Dia juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mempertahankan status bandara internasional, seperti yang telah dilakukan pada Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Suryadi mengakhiri pernyataannya dengan menyatakan perlunya peningkatan utilitas bandara internasional di daerah, baik dari segi daya tarik wisata maupun ekonomi, serta peningkatan pelayanan kesehatan di daerah, bukan dengan menurunkan statusnya menjadi bandara domestik.

Dengan protes yang terus berlanjut, akan menarik untuk melihat tanggapan dan langkah selanjutnya dari pemerintah terkait keputusan pencabutan status internasional bandara-bandara tersebut.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)