Komisi III DPR RI Soroti Pengguna Judi Online di Indonesia Posisi Pertama di Dunia

Jumat, 03 Mei 2024 | 13:52
Komisi III DPR RI Soroti Pengguna Judi Online di Indonesia Posisi Pertama di Dunia
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menyoroti pengguna judi online marak di Indonesia. Dok: dpr.go.id.
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menyoroti maraknya praktik judi online di Indonesia.

Berdasarkan data Drone Emprit, pengguna judi online di Indonesia berjumlah 201.122, menempatkan pada posisi pertama di dunia.

"Begini, judi online ini merambah ke seluruh dunia. Memang kita yang tertinggi, karena jumlah (penduduk) kita banyak," kata Hinca dalam keterangannya, seperti dikutip dari laman dpr.go.id.

"Tapi yang menjadi kesulitan memberantas judi online dibanding judi konvensional adalah server, bandar atau pelakunya itu ada di luar negeri, terutama di Kamboja, dan Vietnam. Jadi kesulitan aparat penegak hukum kita ini," tambahnya.

Meski begiut, kata Hinca, bukan berarti praktik judi online tidak bisa diberantas. Ia mengatakan, satu di antara upaya yang bisa dilakukan adalah melalui pemblokiran link atau domain judi online tersebut.

"Boleh kita tutup? boleh. Kalau saya selalu sarankan Kementerian Kominfo agar menutup semua link-link (domain) judi online itu. Patrolinya harus jelas. Kalau kepolisian kan harus mengejar pada pelakunya, sehingga ada kesulitan teknis karena berbasis online itu," kata Hinca.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu meminta seluruh elemen penegak hukum terus meningkatkan pengetahuannya, sehingga dapat mengatasi secara tuntas praktik judi online ini.

"Saya kira dunia internasional juga sedang bekerja mengatasi ini," katanya.

Di samping itu, anggota Komisi III lainnya Heru Widodo turut menanggapi persoalan judi online di Indonesia.

Menurut Heru Widodo, persoalan judi online merupakan masalah lama dan klasik.

"Dulu pernah kita angkat ketika rapat dengan Kapolri. Kita sampaikan bahwa tindak pidana 303 atau judi online ini berdampak pada kerugian yang begitu besar," kata Heru.

"Secara ekonomi kepada masyarakat, kemudian kejahatan sibernya juga berpotensi tinggi. Saya kira ini akan kita sampai lagi ketika rapat dengan Kapolri, bagaimana kemudian keseriusan dari Polri untuk menangani 303 atau judi online," tambahnya.

Heru berharap satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), bisa bekerja secara maksimal melalui kerja sama yang baik antar sektor/lembaga yang dilibatkan.

"Mungkin nanti butuh koordinasi yang lebih intensif antar elemen penegak hukum, sehingga nantinya bisa kita petakan dengan baik, dan kemudian nanti kita berantas secara maksimal," kata Heru.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)