Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membuka rapat dengan menekankan pentingnya tahap awal ini dalam rangkaian seleksi.
"Hari ini kita bisa hadir di sini menghadiri acara pelaksanaan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah peserta uji kelayakan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2024," ujarnya.
Dalam sambutannya, politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut juga memaparkan mekanisme dan tata tertib yang telah disusun oleh Komisi III DPR RI.
"Uji kelayakan akan dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 27 dan 28 Agustus 2024. Jadwal pelaksanaan uji kelayakan disusun berdasarkan nomor urut yang diperoleh oleh masing-masing calon dari amplop tertutup," jelas Habiburokhman.
Setelah nomor urut dan materi makalah dipilih, para calon Hakim Agung diberikan waktu satu jam untuk menyusun makalah secara langsung di ruang rapat. Waktu pelaksanaan uji kelayakan bagi masing-masing calon ditetapkan maksimal 60 menit, termasuk 10 menit untuk mempresentasikan pokok-pokok makalah mereka.
Proses seleksi ini diikuti oleh 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang telah diajukan oleh Komisi Yudisial RI. Para calon yang mengikuti seleksi meliputi:
- Abdul Azis (Kamar Pidana)
- Annas Mustaqim (Kamar Pidana)
- Aviantara (Kamar Pidana)
- Ennis Hasanuddin (Kamar Perdata)
- Muhayah (Kamar Agama)
- Mustamar (Kamar Tata Usaha)
- Diana Malemita Ginting (Kamar Tata Usaha Negara - Khusus Pajak)
- L.Y. Hari Sih Advianto (Kamar Tata Usaha Negara - Khusus Pajak)
- Tri Hidayat Wahyudi (Kamar Tata Usaha Negara - Khusus Pajak)
- Agus Budianti (Calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA)
- Bonafasius Nadya Arybowo (Calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA)
- Mochamad Agus Salim (Calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA)
Proses seleksi ini merupakan bagian penting dari tugas DPR RI dalam memastikan calon-calon yang diajukan memiliki kompetensi dan integritas untuk menjabat di Mahkamah Agung.
Sesuai dengan kewenangannya, Komisi Yudisial mengusulkan calon hakim agung kepada DPR RI, dan selanjutnya DPR akan memberikan persetujuannya dalam waktu maksimal 30 hari sidang setelah menerima nama calon.
Penetapan Hakim Agung dilakukan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR RI dalam rapat paripurna.
Proses seleksi ini diharapkan dapat menjaring calon-calon terbaik yang mampu mengemban tugas dengan profesionalitas dan keadilan, sesuai dengan tuntutan masyarakat dan kebutuhan peradilan yang semakin kompleks di Indonesia.(*)