AyoBacaNews.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI mendorong audit dana hibah pemilihan umum (Pemilu), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan, pelaksanaan audit merupakan sebuah proses normal dalam tata kelola keuangan di Indonesia.
Hal tersebut, dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk memastikan penggunaan anggaran negara.
"BPK yang akan melakukan audit. Sebuah proses normal dalam tata kelola keuangan di Indonesia," kata Rifqi.
Saat meninjau kesiapan Pilkada serentak di Provinsi Sulawesi Tengah, Rifqi mengungkapkan waktu terkait kemungkinan pelaksanaan audit tersebut.
"Awal Januari (2025) kemungkinan audit dilaksanakan," katanya.
Setiap penggunaan anggaran negara, kata Rifqi, dalam tahapan Pemilu dan Pilkada perlu dilakukan audit, agar paripurna pelaksanaan pemilu, pileg maupun pilkada.
"Prosesnya bagus, hasilnya oke, dan juga dari sisi keuangan tidak ada yang catat, baik prosedur maupun substansi," katanya.
Menyoal dugaan dana kickback atau komisi kepada penyelenggara pilkada di daerah pada tahapan debat kandidat pasangan calon, ia menegaskan, hal itu dapat dibuktikan secara hukum.
"Harusnya itu bukan penerimaan resmi dalam institusi penyelenggaraan pemilu," katanya. (*)