Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, Tegaskan Akan Melanjutkan RUU Perampasan Aset

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:41
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, Tegaskan Akan Melanjutkan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya usai penetapan pimpinan Komisi XIII - Foto: dpr.go.id
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan tekadnya untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sempat tertunda pada periode sebelumnya.

Dalam suasana yang penuh optimisme, Willy menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat dengan mitra komisi, termasuk Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara, guna merumuskan langkah konkret menuju pengesahan RUU yang dinilai krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Bersama para mitra, kami akan memastikan undang-undang ini bergerak dengan irama yang sama, frekuensi yang selaras, serta semangat kerja yang seirama. Kita tidak bisa berjuang sendirian," tegas Willy, dengan semangat yang terasa kuat saat ditemui usai penetapan pimpinan Komisi XIII DPR, Rabu 23 Oktober 2024.

Rapat penting tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Willy menyadari pentingnya menyusun strategi yang matang dalam memilih RUU prioritas yang akan dibahas di Komisi XIII. Pasalnya, setiap periode, komisi ini hanya memiliki jatah untuk membahas dua RUU prioritas.

Menurutnya, hal ini memerlukan ketelitian dan pemikiran yang mendalam dalam menentukan agenda legislatif yang akan diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Nanti kami akan bahas bersama mengenai RUU mana saja yang akan kami prioritaskan dalam periode ini," ungkap Willy.

RUU Perampasan Aset sendiri bukanlah isu baru. Bahkan, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam masa-masa akhir jabatannya, sempat menyinggung pentingnya RUU ini dalam memerangi korupsi.

"RUU ini sangat penting untuk pemberantasan korupsi dan harus segera diselesaikan oleh DPR," tegas Jokowi saat itu, menyuarakan urgensi pengesahan undang-undang ini.

Senada dengan Jokowi, Puan Maharani, Ketua DPR periode 2019-2024, juga memberikan perhatian khusus pada RUU ini.

Menurut Puan, RUU Perampasan Aset merupakan salah satu prioritas utama yang harus segera diselesaikan, mengingat pentingnya undang-undang tersebut untuk memperkuat regulasi terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebagai langkah awal, Willy Aditya bersama Komisi XIII kini mempersiapkan diri untuk memulai diskusi dengan pemerintah, dengan harapan bahwa pembahasan ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan juga menjadi upaya nyata dalam memperkuat integritas serta memberantas praktik korupsi yang masih merajalela di Tanah Air.

"Dengan tekad yang bulat serta dukungan dari semua pihak, kami berharap pembahasan RUU Perampasan Aset ini dapat segera direalisasikan," lanjut Willy.

Dengan optimisme dan komitmen yang kuat dari para pemangku kepentingan, harapan untuk menyelesaikan RUU ini semakin dekat menjadi kenyataan.

Keberhasilan pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi tonggak penting dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

RUU ini diharapkan mampu memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara dalam menyita aset-aset hasil tindak pidana, sehingga mempersempit ruang gerak para koruptor.

Melalui pembahasan yang mendalam dan kolaborasi erat antara DPR dan pemerintah, Indonesia semakin dekat menuju masa depan yang bersih dari praktik korupsi.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)